Trending

Prabowo Resmi Teken UU Polri 2026, Ini Delapan Perubahan Utamanya

SIMBOL: Logo Polri - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Aturan baru tersebut diteken pada 17 Juni 2026 dan mulai menjadi dasar hukum terbaru bagi institusi kepolisian.

Berdasarkan dokumen yang dipublikasikan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, revisi UU Polri memuat sejumlah perubahan penting, mulai dari batas usia pensiun anggota Polri, penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), hingga penambahan tugas baru kepolisian.

Salah satu perubahan yang menjadi sorotan adalah ketentuan usia pensiun anggota Polri. Dalam aturan baru, batas usia pensiun tamtama dan bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun. Sementara perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi dapat bertugas hingga usia 60 tahun.

Khusus perwira tinggi bintang empat, masa dinas dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan melalui keputusan presiden. Selain itu, anggota Polri yang memiliki keahlian khusus juga dapat memperoleh perpanjangan masa tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Perubahan lain terdapat pada pengaturan anggota Polri yang bertugas di luar organisasi kepolisian. Melalui Pasal 28A yang baru, anggota Polri dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri dari institusi Polri.

UU Polri terbaru juga memperkuat peran Kompolnas. Selain membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan terkait pengangkatan Kapolri, Kompolnas kini mendapat tugas tambahan untuk memberikan masukan mengenai pembangunan integritas, profesionalitas, budaya organisasi, hingga sistem pendidikan kepolisian.

Dalam aspek pengawasan, pemerintah dan DPR menambahkan ketentuan baru yang mewajibkan Polri menjalankan sistem pengawasan internal melalui fungsi inspektorat, pengawasan penyidikan, serta profesi dan pengamanan. Sistem tersebut dapat didukung pemanfaatan teknologi dan ilmu pengetahuan di bidang kepolisian.

Perubahan berikutnya menyasar pendidikan kepolisian. UU baru mewajibkan kurikulum pendidikan profesi Polri memuat materi perlindungan hak asasi manusia (HAM), demokrasi, serta penerapan prinsip humanis dalam setiap tindakan kepolisian.

Selain itu, Kapolri mendapat tugas tambahan terkait penyelenggaraan perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, dan perbaikan alat material khusus di lingkungan Polri.

Revisi UU Polri juga menambah sejumlah tugas institusi kepolisian, termasuk penanggulangan tindak pidana siber, pengamanan objek vital nasional, serta pelaksanaan kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Aturan baru turut mengubah ketentuan tindakan kepolisian dalam kondisi mendesak. Anggota Polri diperbolehkan mengambil tindakan yang diperlukan secara terukur dan proporsional untuk menghadapi ancaman terhadap keselamatan diri, nyawa, maupun kepentingan umum, dengan tetap meminimalkan dampak terhadap pihak lain.

Pengesahan UU Polri 2026 menandai dimulainya sejumlah perubahan kelembagaan dan tata kelola kepolisian yang akan diterapkan secara bertahap sesuai ketentuan pelaksanaannya.

Sumber: Kompas.com

Lebih baru Lebih lama