Trending

Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Kejari Jaksel Kabulkan Penangguhan

RAMAI: Penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa yang berstatus tersangka dikabulkan - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu. Keduanya dipastikan tidak menjalani penahanan usai menjalani proses administrasi dan pemeriksaan pada Senin (22/6/2026).

Kabar tersebut disampaikan kuasa hukum keduanya, Refly Harun, setelah proses pelimpahan perkara berlangsung di Kejari Jakarta Selatan.

Menurut Refly, pihaknya telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan sejak pagi hari dan meminta agar kliennya tidak ditahan selama proses hukum berjalan.

“Sebelumnya, kami mengajukan surat penangguhan penahanan ini dan diterima pada pukul 08.25 WIB tadi pagi, surat itu kami meminta untuk tidak ditahan,” kata Refly.

Ia menjelaskan pemeriksaan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa sebenarnya telah rampung sebelum waktu salat zuhur. Namun, pihaknya masih menunggu keputusan dari kejaksaan terkait permohonan yang diajukan.

“Pemeriksaan setelah beliau berdua masuk itu sudah selesai sebenarnya sebelum salat zuhur sekitar pukul 11.00 WIB,” ujarnya.

Refly menyebut selama menunggu keputusan, kedua kliennya mendapatkan perlakuan yang baik dari pihak kejaksaan. Kepastian mengenai penangguhan penahanan baru diterima pada sore hari.

“Kami menunggu tadi, diberikan makan, diberikan minum dan mendapatkan perlakuan baik juga. Dan pukul 17.00 WIB ini kami mendapat kabar menggembirakan, beliau keduanya tidak ditahan,” tuturnya.

Permohonan penangguhan penahanan diajukan bersamaan dengan proses pelimpahan tahap dua perkara dugaan ijazah palsu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pengajuan tersebut, keluarga masing-masing tersangka turut memberikan jaminan. Istri Roy Suryo dan anak dari Dokter Tifa tercatat sebagai penjamin utama dalam permohonan yang diajukan kepada kejaksaan.

Langkah itu dilakukan agar Roy Suryo dan Dokter Tifa dapat menjalani proses hukum tanpa harus menjalani masa penahanan sambil menunggu tahapan persidangan berikutnya.

Sumber: Okezone.com

Lebih baru Lebih lama