![]() |
| SOSOK: Sekretaris Jendral PSI Raja Juli Antoni - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menilai gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai manuver politik yang menurutnya tidak beradab.
Pernyataan tersebut disampaikan Raja Juli yang juga Menteri Kehutanan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
“Jadi saya kira ini adalah manuver-manuver politik yang tidak beradab,” ujar Raja Juli.
Menurut Raja Juli, politik yang beradab perlu dikedepankan di tengah kehidupan masyarakat yang semakin terbuka dan transparan. Ia juga menilai persoalan tersebut tidak semestinya menjadi perhatian utama ketika pemerintah tengah menangani berbagai persoalan, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Di saat sekarang ini kita sedang mengalami karhutla, Pak Presiden sekarang sedang sibuk menata bangsa ini, masa masih diurus hal-hal yang remeh-temeh ya,” tuturnya.
Raja Juli kemudian mengaitkan polemik tersebut dengan persoalan riwayat pendidikan Presiden ke-7 Joko Widodo yang sebelumnya juga menjadi perdebatan publik.
“Dahulu ijazah Pak Jokowi, hari ini Mas Gibran, mungkin besok Mas Kaesang, mungkin lusa ijazah Jan Ethes gitu ya,” ucapnya.
Di sisi lain, perkara yang dimaksud Raja Juli memang sedang diperiksa MK. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, untuk mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu wajib dipenuhi secara sah saat proses pencalonan. Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Para pemohon menyadari perkara tersebut diajukan jauh setelah tenggat waktu pengajuan PHPU. Mereka meminta MK tetap memeriksa substansi persoalan dengan alasan kepentingan keadilan substantif.
Dalam sidang pada Rabu (23/9/2026), KPU mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa permohonan tersebut. KPU berpendapat persoalan yang diajukan berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Bawaslu dalam persidangan yang sama menyampaikan tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran administratif selama tahapan Pemilu 2024 terkait persoalan tersebut.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masih dalam proses pemeriksaan di MK. Putusan akhir mengenai kewenangan dan substansi permohonan tersebut belum diambil.
Sumber: Beritasatu.com
