![]() |
| ILUSTRASI: Pemerintah resmi menunda pajak untuk marketplace - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang yang berjualan melalui marketplace. Kebijakan yang semula dijadwalkan mulai berlaku 1 Agustus 2026 tersebut kini ditunda hingga 1 November 2026 demi menjaga daya beli masyarakat.
Penundaan ini menjadi perubahan kedua terhadap jadwal implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk sejumlah marketplace, di antaranya Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut PPh Pasal 22 sejak 1 Juli 2026.
Namun, pelaksanaan pemungutan pajaknya yang semula dijadwalkan dimulai 1 Agustus 2026 kembali ditunda oleh pemerintah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemerintah mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional, khususnya daya beli masyarakat yang dinilai masih perlu diperkuat.
“Pajak marketplace mungkin kita tunda, enggak Agustus ini mulai berjalan. Nanti kita tunda dulu,” ujar Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Menurut Purbaya, pemerintah akan melihat perkembangan sejumlah indikator ekonomi sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
Ia menegaskan pemerintah tidak hanya menggunakan angka pertumbuhan ekonomi sebagai pertimbangan, tetapi juga memperhatikan kondisi konsumsi masyarakat.
“Sampai keadaan, saya selalu bilang, kalau daya belinya, ekonominya sudah membaik. Pasti ada mekanisme untuk membalikkan. Pertumbuhan 5,29 persen kan belum cukup kuat. Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi. Kalau sudah ada indikasi membaik, mungkin beberapa bulan kita tunda,” katanya.
Purbaya menjelaskan sejumlah indikator lain yang turut dipantau pemerintah antara lain indeks kepercayaan konsumen dan tingkat penjualan ritel.
Kepastian penundaan tersebut kemudian dituangkan Direktorat Jenderal Pajak melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026.
Dalam pengumuman tersebut, pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 ditunda hingga 31 Oktober 2026.
Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang melalui marketplace baru efektif diberlakukan mulai 1 November 2026.
Kebijakan ini membuat para pelaku usaha yang berjualan melalui platform perdagangan elektronik memiliki tambahan waktu sebelum mekanisme pemungutan pajak tersebut mulai diterapkan.
Pemerintah sebelumnya telah menunjuk sejumlah marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat administrasi dan pemungutan pajak dalam aktivitas perdagangan digital.
Namun, penerapannya kini disesuaikan dengan kondisi ekonomi nasional.
Pemerintah berharap penundaan tersebut dapat memberikan ruang bagi penguatan konsumsi masyarakat sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sebelum kebijakan perpajakan marketplace diberlakukan secara penuh.
Sumber: Kompas.com
