![]() |
| SOSOK: Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak saat mengikuti Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Keterlambatan pembayaran gaji dialami sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) yang berpindah tugas ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Permasalahan ini mendapat sorotan serius dari Komisi VIII DPR RI karena berdampak langsung pada kondisi ekonomi para pegawai.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Gerindra, Abdul Wachid, mengungkap adanya laporan dari daerah terkait ASN yang belum menerima gaji hingga dua bulan. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
“Pak Menteri, Gus Menteri, saya dapat laporan dari Kutai ya, itu petugas atau pegawai yang pindah di Kementerian Haji sampai sekarang itu belum dapat gaji, sampai menjual sepeda motor untuk kebutuhan keluarga,” ujarnya.
Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan mendesak pemerintah segera menyelesaikan hambatan administrasi yang terjadi. Menurutnya, Kemenhaj perlu segera berkoordinasi dengan Kemenag agar hak pegawai, khususnya di daerah, tidak terus tertunda.
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengakui adanya kendala teknis dalam proses pembayaran gaji ASN yang baru dimutasi. Ia menjelaskan, keterlambatan penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) dari instansi asal menjadi penyebab utama belum cairnya gaji.
“Ini dia sudah pindah Pak, ke Kementerian Haji dan Umrah, tapi SKPP-nya dari kementerian asal itu belum keluar. Akibatnya apa, bendahara negara itu tidak membayarkan gajinya, Pak,” jelas Dahnil.
Ia mencontohkan kasus seorang pegawai Kemenag di Kutai Barat yang telah resmi berpindah ke Kemenhaj, namun belum menerima gaji selama dua bulan karena SKPP belum diterbitkan. Dahnil menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk ketidakadilan bagi pegawai.
“Kan kami bilang ini zalim kalau begini, hak dua bulan gaji,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menegaskan bahwa persoalan tersebut harus segera ditangani karena menyangkut keberlangsungan hidup para pegawai dan keluarganya.
“Ini memang harus cepat, Pak Wamen, Pak Menteri, karena ini menyangkut kehidupan mereka, sampai jual motor,” tegas Abidin Fikri.
Sebagai tindak lanjut, Komisi VIII DPR RI berencana menggelar rapat gabungan yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Agama, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna mencari solusi konkret agar pembayaran gaji ASN yang terdampak dapat segera diselesaikan.
Sumber: Detik.com

