![]() |
| PEMUSNAHAN: Kasat Narkoba Polres Banjarbaru, AKP Deny Juniansyah, memimpin prosesi pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 09.00 WITA di Kantor Satresnarkoba Polres Banjarbaru.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, penasihat hukum, perwakilan BNN Kota Banjarbaru, serta jajaran Satresnarkoba Polres Banjarbaru.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 54,50 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus pada Januari dan Februari 2026 dengan tersangka berinisial D.M alias M, B.A alias B, H alias I, A alias A, M alias O, dan W.R.P alias R.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara sabu diblender, dicampur dengan larutan deterjen, kemudian dibuang melalui saluran toilet sesuai prosedur yang berlaku.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X. Febry Aceng Loda melalui Kasat Narkoba AKP Deny Juniansyah menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Banjarbaru. Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti keseriusan kami dalam penegakan hukum serta upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Penulis: H. Faidur

