Trending

BI Tegaskan Payment ID Bukan Alat DJP untuk Kejar Pajak

 

BUKAN MENGINTIP: BI meyakini DJP tak akan memakai Payment ID untuk mengejar penerimaan pajak. -Foto dok cnnindonesia.com
 

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menegaskan sistem Payment ID yang tengah dikembangkan bukanlah instrumen bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memburu penerimaan negara. Penegasan ini disampaikan guna meredam kekhawatiran publik bahwa teknologi tersebut akan digunakan untuk memata-matai atau melacak transaksi pribadi masyarakat.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, mengatakan DJP sudah memiliki payung hukum yang cukup kuat untuk mengakses kewajiban pajak masyarakat, bahkan tanpa Payment ID.

“Ditjen Pajak sudah punya UU Pajak sendiri yang sangat powerful. Dengan itu mereka bisa mengakses seluruh kewajiban pajak masyarakat. Jadi saya rasa tidak benar kalau Payment ID dipakai untuk mencari target pajak baru,” ujarnya dalam pertemuan dengan editor sejumlah media di Jakarta, Selasa (12/8/2025).


BI tengah menyiapkan uji coba awal Payment ID pada 17 Agustus 2025 untuk satu kasus penggunaan spesifik, yaitu membantu akurasi penyaluran bantuan sosial (bansos) nontunai. Uji coba tahap berikutnya akan dilaksanakan pada September di Banyuwangi, Jawa Timur.

Menurut Dicky, uji coba ini bertujuan mengidentifikasi potensi masalah, sekaligus memastikan keselarasan penerapan Payment ID dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

“Kami pastikan data konsumen tidak akan dibuka tanpa persetujuan pemiliknya. Semua harus patuh pada UU yang berlaku,” tegasnya.

Cara Kerja Payment ID


Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan Saputra, menjelaskan Payment ID merupakan tanda pengenal unik (unique identifier) yang mengintegrasikan data transaksi keuangan masyarakat secara lebih detail (granular). Sistem ini menggabungkan berbagai aktivitas keuangan, seperti penerimaan pendapatan, transaksi belanja via tabungan bank, kartu kredit, maupun dompet digital.

Payment ID juga dapat merekam data investasi, beban utang, termasuk pinjaman daring (pinjol), dan akan terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Meski demikian, pembagian data hanya dilakukan dengan persetujuan pemilik, misalnya melalui notifikasi ponsel ketika data dibagikan ke bank untuk keperluan pengajuan kredit.

Dalam kerangka Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, Payment ID memiliki tiga fungsi utama:

  • Kunci identifikasi untuk membentuk profil pengguna sistem pembayaran.
  • Kunci autentikasi dalam memproses transaksi.
  • Kunci unik untuk menggabungkan data profil individu dengan data transaksi granular.


“Tujuannya membangun basis data sebagai barang publik yang memperkuat integritas transaksi dan mendukung kebijakan nasional,” kata Dudi.

Menanggapi tudingan bahwa Payment ID akan memantau setiap transaksi masyarakat, Dicky memastikan BI tidak akan masuk ke ranah pribadi individu.

“Yang kami lihat hanya gambaran makro, seperti pertumbuhan ekonomi sektoral. Kami tidak akan memantau siapa beli sepatu atau nongkrong di kafe. Itu tidak ada gunanya dan bisa melanggar UU Perlindungan Data Pribadi,” ucapnya.

Ia menegaskan, BI akan melindungi privasi pemilik Payment ID dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang.

Sumber: cnnindonesia.com

Lebih baru Lebih lama