Trending

BPKN Desak LMKN Transparan Soal Mekanisme Royalti Lagu

 

HARUS JELAS: Ketua Badan Perlindungan Konsumen Indonesia (BPKN) Mufti Mubarok minta LMKN transparan soal tarif dan distribusi royalti lagu -Foto dok nasional.kompas.com
 

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI meminta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) membuka secara transparan mekanisme pengumpulan dan pendistribusian royalti bagi para pencipta lagu.

Kepala BPKN RI, Mufti Mubarok, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi terkait besaran tarif royalti dan dasar penetapannya. Menurutnya, kebijakan royalti harus dijalankan secara jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“LMKN perlu membuka akses informasi mengenai besaran tarif royalti dan dasar penetapannya,” kata Mufti dalam keterangan resmi, Rabu (13/8/2025).

Ia menambahkan, mekanisme royalti yang tidak jelas berpotensi menimbulkan dampak signifikan bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) serta para pencipta lagu. Oleh sebab itu, BPKN mendesak LMKN membangun sistem distribusi yang terukur dan akuntabel, sehingga royalti yang dipungut dari pelaku usaha benar-benar sampai ke tangan para penciptanya.

“Mengoptimalkan sistem distribusi digital agar royalti diterima langsung oleh pencipta lagu tanpa potongan yang merugikan adalah hal yang mutlak,” ujarnya.

Mufti juga menyoroti pentingnya sosialisasi kebijakan penarikan royalti kepada publik, khususnya para pelaku usaha yang menjadi objek pungutan. Ia menegaskan, royalti adalah hak ekonomi yang sah bagi pencipta lagu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Meski demikian, ia menilai perlu ada kepastian hukum terkait tarif, objek pungutan, serta tata cara pembayaran yang mudah dipahami masyarakat.

“BPKN mendukung perlindungan hak cipta, tetapi regulasinya harus seimbang. Tidak boleh membebani konsumen maupun pelaku usaha secara berlebihan, dan harus memastikan pencipta lagu menerima haknya secara penuh dan tepat waktu,” kata Mufti.

BPKN memastikan akan terus memantau pelaksanaan kebijakan LMKN, termasuk menampung dan menindaklanjuti aduan masyarakat yang merasa dirugikan. Langkah ini, kata Mufti, bertujuan menjaga perlindungan konsumen sekaligus menjamin keberlanjutan industri musik nasional.

Sumber: nasional.kompas.com

Lebih baru Lebih lama