Trending

Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, THR Sudah Dibayarkan Sejak 26 Februari

BICARA: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto dalam konferensi pemberian stimulus Ramadan 2026 di Kantor Kemenko Perekonomian - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS akan dibayarkan pada Juni 2026.

Penegasan ini disampaikan menyusul proses pencairan tunjangan hari raya (THR) yang telah lebih dahulu dilakukan menjelang Lebaran 2026.

“Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji yang ke-13. Jadi saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah telah memulai pencairan THR ASN sejak 26 Februari 2026 dan prosesnya masih terus berjalan. THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.

“THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri hingga pensiunan pejabat negara,” tuturnya.

Secara keseluruhan, anggaran yang disiapkan untuk THR ASN tahun 2026 mencapai Rp55 triliun. Jumlah tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun 2025 sebesar Rp49,4 triliun.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden terkait THR aparatur sipil negara pemerintah pusat, termasuk P3K, TNI/Polri, serta pensiunan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun. Dibandingkan tahun lalu, ini meningkat, tahun lalu Rp49 triliun, naik 10 persen,” ujarnya.

THR tahun ini akan disalurkan kepada sekitar 10,5 juta ASN, yang terdiri dari PNS, CPNS, PPPK, serta pensiunan. Rinciannya, sebanyak 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI/Polri menerima total Rp22,2 triliun, 4,3 juta ASN daerah sebesar Rp20,2 triliun, serta 3,8 juta pensiunan dengan total Rp12,7 triliun.

“THR ASN tahun 2026 yang akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat TNI/Polri dengan total Rp22,2 triliun. Kemudian 4,3 juta ASN daerah total Rp20,2 triliun. Kemudian Rp3,8 juta pensiunan, totalnya Rp12,7 triliun,” jelas Airlangga.

Dalam kebijakan ini, setiap abdi negara menerima THR sebesar 100 persen dari gaji pokok, termasuk tunjangan melekat dan tunjangan kinerja sesuai regulasi.

“Nah, komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku,” imbuhnya.

Pemerintah berharap pencairan THR ini dapat memberikan dukungan finansial yang signifikan bagi para ASN dalam menyambut dan merayakan Hari Raya.

Sumber: Merdeka.com

Lebih baru Lebih lama