![]() |
KLARIFIKASI: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid minta maaf soal pernyataan kepemilikan tanah -Foto dok ATR/BPN Barito Kuala |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan terkait kepemilikan tanah oleh negara yang menimbulkan polemik di masyarakat. Permintaan maaf itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
“Dengan ketulusan dan kerendahan hati, izinkanlah saya menegaskan bahwa maksud utama saya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan khususnya terkait tanah telantar yang sejatinya ingin saya sampaikan sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Nusron di hadapan lebih dari 40 awak media.
Nusron menegaskan, maksud pernyataannya bukanlah bahwa negara memiliki tanah masyarakat, melainkan negara memiliki kewenangan mengatur hubungan hukum antara warga dan tanah sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan UUPA Nomor 5 Tahun 1960. Pernyataan itu, kata Nusron, seharusnya difokuskan pada penjelasan mengenai tanah telantar yang dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
“Kami menyadari dan mengakui bahwa pernyataan (terkait kepemilikan tanah) tersebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya disampaikan, apalagi oleh seorang pejabat publik, karena dapat menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” ucapnya.
Ia berharap penjelasan ini meluruskan kesalahpahaman dan mengajak masyarakat mengelola tanah secara produktif.
“Kami berkomitmen ke depan akan lebih hati-hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik, dengan jelas, dan tidak menyinggung pihak manapun. Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa kami dan semoga publik dan rakyat Indonesia menerima permohonan maaf kami,” pungkasnya.
Sumber: ATR/BPN Barito Kuala
Tags:
ATR/BPN BARITO KUALA