![]() |
| KOMPAK: Penyerahan dokumen Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menargetkan peningkatan investasi daerah melalui penguatan regulasi penanaman modal. Upaya tersebut diwujudkan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan, Rabu (17/6/2026).
Pendapat akhir gubernur terhadap raperda tersebut dibacakan oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Subhan Nor Yaumil, mewakili Gubernur Kalimantan Selatan.
Menurut Subhan, investasi memiliki peran strategis dalam mendorong pembangunan ekonomi daerah sehingga diperlukan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi para investor.
“Penanaman modal merupakan salah satu pilar utama pembangunan ekonomi yang kami tempatkan sebagai daya dorong strategis daerah. Tujuan ini hanya dapat tercapai ketika investor dengan penuh keyakinan bersedia menanamkan modalnya di Provinsi Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan kepercayaan investor tidak hanya bergantung pada potensi daerah, tetapi juga stabilitas, kepastian hukum, serta kualitas pelayanan perizinan yang diberikan pemerintah.
Melalui Perda Penanaman Modal, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan daya saing daerah sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.
“Insya Allah kondisi ini akan mendorong realisasi penanaman modal, memacu pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja baru yang berkualitas, mendorong alih teknologi, serta memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan,” kata Subhan.
Dalam rapat yang sama, Pemprov Kalsel juga menyerahkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD.
Subhan menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Berdasarkan laporan tersebut, pendapatan daerah tahun 2025 terealisasi sekitar Rp11,18 triliun atau 106,28 persen dari target. Sementara realisasi belanja daerah mencapai sekitar Rp11,10 triliun atau 82,77 persen dari pagu anggaran yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, total aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tercatat meningkat sekitar Rp1,49 triliun menjadi sekitar Rp27,93 triliun pada akhir tahun anggaran 2025.
Pemprov Kalsel menilai capaian tersebut mencerminkan kondisi fiskal daerah yang sehat dan diharapkan dapat menjadi modal penting dalam mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penulis: H. Faidur

