Trending

Insentif Guru Madrasah Non-ASN Cair Akhir Juni 2026, Ini Besarannya

SOSOK: Menteri Agama Nasaruddin Umar mengumumkan pencairan insentif guru madrasah non-ASN - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan insentif guru madrasah non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) mulai dicairkan pada akhir Juni 2026. Program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan madrasah.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan pencairan insentif tersebut menjadi kabar baik bagi para guru madrasah yang selama ini telah berkontribusi dalam dunia pendidikan.

"Alhamdulillah, tahun baru ini kita awali dengan berbagi kabar baik. Insya Allah, insentif guru madrasah non-ASN akan mulai cair pada akhir Juni 2026," ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Rabu (18/6/2026).

Menurut Menag, pemerintah terus berupaya memberikan perhatian terhadap kesejahteraan guru madrasah melalui berbagai program dukungan dan bantuan. Ia juga mengapresiasi dedikasi para guru yang telah mengabdikan diri untuk mencerdaskan generasi bangsa.

"Kami sampaikan apresiasi kepada Tim Direktorat GTK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam yang telah bekerja keras menyiapkan kelengkapan administratif bagi pencairan tunjangan ini," katanya.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amin Suyitno, menjelaskan saat ini proses administrasi pencairan masih terus diselesaikan, termasuk penyiapan buku rekening kolektif bagi para penerima insentif.

Menurutnya, setiap guru madrasah non-ASN yang memenuhi syarat akan menerima insentif sebesar Rp1,5 juta yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

"Ini tentu perlu waktu dan kerja keras tim GTK Madrasah. Nantinya, setiap guru akan menerima insentif sebesar satu setengah juta dan itu langsung masuk ke rekening mereka," ujar Suyitno.

Selain memastikan pencairan insentif, Kemenag juga telah mengusulkan anggaran sebesar Rp9,6 triliun pada Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2027 untuk program peningkatan kesejahteraan guru pendidikan agama dan keagamaan.

Menag menjelaskan alokasi tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap Program Prioritas Nasional, khususnya sektor pendidikan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dana itu akan digunakan untuk berbagai program, termasuk insentif guru, tunjangan profesi guru dan dosen non-ASN, serta tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Sumber: Antara.com

Lebih baru Lebih lama