Trending

Gubernur Muhidin Tekankan Pentingnya Verifikasi Media dan Profesionalisme Pers

DIALOG: Seminar verifikasi media yang digelar PWI Kalsel bersama Dewan Pers di Banjarmasin - Foto Dok MC Kalsel 

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan pentingnya verifikasi media sebagai upaya meningkatkan profesionalisme perusahaan pers dan menjaga kepercayaan publik terhadap informasi yang disampaikan media massa.

Pesan tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Adi Santoso, saat membuka seminar bertajuk "Verifikasi Dewan Pers Penting atau Cuma Stempel Pajangan?" yang digelar PWI Kalimantan Selatan bersama Dewan Pers di Banjarmasin, Senin (22/6/2026).

Menurut Adi, perkembangan teknologi informasi dan media sosial menghadirkan tantangan yang semakin kompleks bagi dunia pers. Karena itu, perusahaan media dan wartawan dituntut menjaga akurasi informasi, etika jurnalistik, serta tanggung jawab terhadap dampak pemberitaan.

“Verifikasi tidak boleh hanya dianggap sebagai syarat formalitas, tetapi harus menjadi upaya untuk membangun kredibilitas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap dunia pers,” ujarnya.

Ia menilai keberadaan media yang sehat sangat dibutuhkan masyarakat, bukan hanya sebagai sumber informasi, tetapi juga sebagai sarana edukasi untuk menangkal informasi yang menyesatkan.

Dalam kesempatan tersebut, Adi juga menyinggung fenomena homeless media atau media yang tidak teridentifikasi dan kerap menimbulkan persoalan dalam ekosistem informasi. Meski demikian, pemerintah daerah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi dalam menciptakan ruang informasi yang sehat dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Anggota Dewan Pers Yogi Hadi Ismanto menjelaskan bahwa verifikasi perusahaan pers diperlukan untuk membedakan media profesional dengan pihak yang mengatasnamakan profesi wartawan tanpa menjalankan aktivitas jurnalistik sesuai standar dan kode etik.

Menurutnya, Undang-Undang Pers memang memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk mendirikan perusahaan media. Namun kebebasan tersebut harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap standar perusahaan pers yang telah ditetapkan.

“Jika media yang tidak memenuhi standar perusahaan pers bermasalah dengan hukum, Dewan Pers tidak akan memberikan perlindungan. Berbeda dengan perusahaan pers profesional yang akan mendapatkan perlindungan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Yogi.

Ia menambahkan verifikasi perusahaan pers menjadi instrumen penting untuk menjaga kualitas jurnalistik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan media dan wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Ketua PWI Kalimantan Selatan Zainal Helmie mengatakan seminar tersebut digelar untuk menjawab berbagai keresahan insan pers terkait maraknya media yang tidak memenuhi standar jurnalistik namun mengatasnamakan profesi wartawan.

Menurutnya, profesionalisme dan kepatuhan terhadap aturan jurnalistik menjadi kunci menjaga marwah profesi serta meningkatkan kualitas informasi yang diterima masyarakat.

Melalui forum tersebut, peserta diharapkan dapat merumuskan langkah strategis guna memperkuat ekosistem pers yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab di Indonesia.

Penulis: H. Faidur

Lebih baru Lebih lama