![]() |
| BICARA: Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby menyampaikan sambutan dalam rapat paripurna DPRD - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – DPRD Kota Banjarbaru bersama Pemerintah Kota Banjarbaru menyetujui dua peraturan daerah baru yang mengatur perlindungan lingkungan hidup dan penyelenggaraan ketenagakerjaan. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung pada Rabu (17/6/2026).
Dua regulasi yang ditetapkan yakni Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kedua aturan tersebut disiapkan sebagai landasan hukum untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby mengatakan regulasi lingkungan hidup menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya perubahan penggunaan lahan di kawasan perkotaan.
Menurutnya, keberadaan Perda RPPLH diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan sekaligus mendukung arah pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan.
“Kita menyadari, dengan capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru yang berada pada nilai 66,84, tantangan terbesar kita adalah menahannya laju penurunan kualitas lahan. Oleh karena itu, Perda RPPLH ini hadir sebagai regulasi untuk mengendalikan perubahan fungsi lahan tersebut demi kelestarian lingkungan kita,” kata Lisa Halaby.
Selain sektor lingkungan, pemerintah daerah juga menaruh perhatian pada pengembangan ketenagakerjaan melalui perda yang mengatur peningkatan kompetensi tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, perlindungan hak pekerja, hingga hubungan industrial.
Lisa menyebut kondisi ketenagakerjaan di Banjarbaru menunjukkan perkembangan yang cukup positif dalam beberapa tahun terakhir.
“Di tengah dinamika kondisi ketenagakerjaan kita, kita patut bersyukur bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Banjarbaru menunjukkan tren penurunan yang positif hingga mencapai angka 4,93%,” ujarnya.
Pemerintah Kota Banjarbaru berkomitmen memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan sertifikasi kompetensi agar mampu bersaing di tengah perkembangan ekonomi dan dunia kerja yang terus berubah.
Sebelum disahkan, kedua regulasi tersebut telah melalui pembahasan bersama antara DPRD Kota Banjarbaru, panitia khusus, dan organisasi perangkat daerah terkait.
Penulis: H. Faidur

