![]() |
| KOORDINASI: Suasana rapat paripurna terkait laporan pembahasan DPRD Kalsel terhadap usulan pembentukan calon daerah otonom baru Kabupaten Tanah Kambatang Lima - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan dukungan penuh terhadap usulan pembentukan daerah otonom baru Kabupaten Tanah Kambatang Lima dan siap mengawal seluruh prosesnya hingga tahap penetapan di pemerintah pusat.
Dukungan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin, saat mewakili Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, dalam rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan di Gedung DPRD Kalsel, Selasa (5/5/2026).
Rapat tersebut membahas laporan pembahasan DPRD Kalsel terhadap usulan pembentukan calon daerah otonom baru Kabupaten Tanah Kambatang Lima, yang merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Kotabaru.
Kabupaten Tanah Kambatang Lima direncanakan mencakup 12 kecamatan di daratan Pulau Kalimantan, termasuk kawasan Pamukan, Kelumpang, dan Hampang yang berbatasan langsung dengan Provinsi Kalimantan Timur.
Muhammad Syarifuddin menegaskan, peningkatan kualitas pembangunan tidak hanya bergantung pada program pemerintah, tetapi juga pada penataan wilayah dan kedekatan pelayanan kepada masyarakat.
Berangkat dari hal itu, kata dia, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memandang usulan pemekaran Kabupaten Tanah Kambatang Lima sebagai langkah strategis untuk mempercepat pelayanan publik, memperkuat kemandirian daerah, dan membuka ruang pengembangan potensi wilayah.
“Peningkatan kualitas pembangunan tidak hanya bergantung pada program, tetapi juga pada bagaimana menata wilayah dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Syarifuddin.
Menurut dia, penataan daerah harus dimaknai sebagai instrumen strategis untuk mendorong pembangunan yang lebih merata, berkeadilan, dan inklusif di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.
Dengan demikian, pemekaran diharapkan dapat mengurangi kesenjangan antarwilayah, baik dari sisi infrastruktur, pelayanan publik, maupun kesejahteraan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Kalsel, Alpiya Rahman, menyampaikan laporan dan kesimpulan pandangan fraksi-fraksi DPRD. Secara umum, DPRD Kalimantan Selatan menyetujui usulan pembentukan calon daerah otonom baru Kabupaten Tanah Kambatang Lima.
DPRD menilai proses pembahasan usulan pemekaran telah dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif, termasuk menelaah berbagai persyaratan administratif.
Di antaranya mencakup keputusan musyawarah desa di wilayah calon daerah otonom baru sebagai bentuk partisipasi masyarakat, nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan DPRD Kotabaru, serta surat Gubernur Kalsel tertanggal 25 Maret 2026 terkait penjadwalan rapat paripurna pembentukan daerah otonom baru.
Setelah melalui pembahasan dan pertimbangan berbagai aspek, DPRD Kalimantan Selatan menyetujui usulan melalui keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2026 tentang persetujuan pembentukan calon daerah otonom baru Kabupaten Tanah Kambatang Lima.
Persetujuan tersebut menjadi bagian dari proses konstitusional sebelum usulan diteruskan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK, berharap proses tersebut dapat segera ditindaklanjuti pemerintah daerah.
“Kami mengharapkan dapat segera ditindaklanjuti Pemerintah Daerah,” ucap Supian HK.
Rapat paripurna juga dihadiri Ketua DPRD Kotabaru Suwanti, Sekretaris Kabupaten Kotabaru Eka Safrudin, serta jajaran Presidium Daerah Otonom Kabupaten Tanah Kambatang Lima.
Sumber: Wasaka

