Trending

Polisi Bongkar Motif Pembunuhan Ustazah di Sungai Ulin, Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati

BICARA: Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda (tengah) menjelaskan kronologi kasus pembunuhan ustazah di Sungai Ulin - Foto Dok H. Faidur

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Kasus pembunuhan seorang ustazah yang ditemukan tewas di kawasan Sungai Ulin, Banjarbaru Utara, akhirnya menemui titik terang. Polisi memastikan aksi tersebut dilakukan dua pria yang kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya berinisial AS (40) dan MF (43), warga Banjarbaru dan Martapura. Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut keduanya telah merencanakan aksi perampokan terhadap korban yang berujung pada pembunuhan.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengatakan, korban berinisial HS (25) sehari-hari dikenal sebagai pengajar pondok pesantren dan juga bekerja menjaga toko aksesoris.

Korban ditemukan meninggal dunia di area semak belukar kawasan Sungai Ulin pada Rabu (29/4/2026) malam. Lokasi penemuan jasad korban berada tak jauh dari jalur yang biasa dilalui korban saat beraktivitas.

Menurut Kapolres, motif utama aksi tersebut adalah faktor ekonomi. Kedua pelaku mengaku sedang terdesak kebutuhan rumah tangga dan berniat mengambil barang berharga milik korban.

“Mereka mengincar korban dengan dugaan membawa uang tunai. Namun setelah diperiksa, uang di dalam tas korban hanya Rp7.000,” ujar Pius saat konferensi pers, Sabtu (2/5/2026).

Polisi mengungkap, kedua pelaku telah lebih dulu mengamati kebiasaan korban sebelum menjalankan aksinya. Saat korban melintas, pelaku menyerang menggunakan balok kayu hingga korban terjatuh dan kehilangan kesadaran.

Setelah itu, korban dibekap dan diikat hingga meninggal dunia. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Beat dan telepon genggam milik korban.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya balok kayu, helm, masker, pakaian korban, serta barang milik korban yang sempat dibawa kabur.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.

Saat ini keduanya telah ditahan di Mapolres Banjarbaru dan terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Penulis: H. Faidur

Lebih baru Lebih lama