![]() |
| SOSOK: Menteri PPPA Arifah Fauzi - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkap masih lemahnya kualitas serta pengawasan layanan daycare di Indonesia, di tengah meningkatnya kebutuhan pengasuhan anak.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyebut, berdasarkan data kementerian, masih banyak persoalan mendasar yang ditemukan pada layanan daycare, terutama terkait legalitas dan standar operasional.
Dari hasil pendataan, sekitar 44 persen daycare belum memiliki izin atau legalitas. Sementara itu, hanya 30,7 persen yang telah mengantongi izin operasional. Sisanya, sekitar 12 persen memiliki tanda daftar, dan 13,3 persen sudah berbadan hukum.
“Sekitar 75 persen keluarga di Indonesia telah menggunakan pengasuhan alternatif, tetapi kualitas layanan masih menjadi tantangan besar,” ujar Arifah, Minggu (26/4/2026).
Ia menilai, tingginya kebutuhan layanan daycare belum diimbangi dengan kualitas yang mampu menjamin pemenuhan hak anak secara optimal.
Dari sisi tata kelola, kondisi daycare juga dinilai belum memadai. Sekitar 20 persen belum memiliki standar operasional prosedur (SOP), sementara 66,7 persen sumber daya manusia (SDM) pengelola belum tersertifikasi.
Selain itu, proses rekrutmen pengasuh dinilai belum berbasis standar yang jelas dan masih minim pelatihan khusus.
“Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal,” tegasnya.
Sebagai langkah perbaikan, Kemen PPPA mendorong penerapan layanan pengasuhan yang terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA).
“Kami menekankan aspek sumber daya manusia menjadi kunci utama. Pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai,” kata Arifah.
Ia juga menegaskan pentingnya penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) sebagai bentuk komitmen seluruh pengelola daycare dalam melindungi anak dari berbagai risiko.
Perlindungan tersebut mencakup pencegahan terhadap kekerasan, pelecehan, penelantaran, hingga eksploitasi, sejalan dengan prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak.
Kasus dugaan kekerasan di sebuah daycare di Yogyakarta yang melibatkan puluhan balita turut menjadi sorotan. Peristiwa tersebut dinilai sebagai pengingat pentingnya penguatan sistem pengawasan dan standarisasi layanan pengasuhan anak di Indonesia.
Sumber: Idntimes.com

