Trending

Komdigi Kaji Kebijakan Akun Media Sosial Wajib Gunakan Nomor Ponsel

WAWANCARA: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat menyampaikan rencana penguatan identitas digital untuk akun media sosial - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia tengah mengkaji aturan baru yang mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor ponsel saat membuat akun.

Wacana tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebagai bagian dari penguatan identitas digital dan pengawasan ruang siber di Indonesia.

Menurut Meutya, kewajiban penggunaan nomor ponsel bertujuan meningkatkan akuntabilitas pengguna media sosial terhadap konten yang mereka unggah.

“Mereka menjadi akuntabel terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan,” ujar Meutya, dikutip Jumat (22/5/2026).

Saat ini, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan konsultasi publik sebelum diputuskan menjadi kebijakan resmi.

Meutya menjelaskan penguatan identitas digital diperlukan untuk menghadapi berbagai ancaman di ruang siber, seperti misinformasi, disinformasi, deepfake, hingga penyebaran hoaks.

Selain itu, pemerintah juga ingin memperkuat sistem identitas digital melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).

Menurut dia, penggunaan nomor ponsel dalam registrasi akun media sosial di sejumlah platform selama ini masih bersifat opsional sehingga memunculkan banyak akun anonim.

Pemerintah menilai akun anonim kerap dimanfaatkan untuk menyebarkan ujaran kebencian maupun informasi menyesatkan.

Karena itu, pengawasan terhadap platform digital juga mulai diperketat, termasuk meminta penjelasan mengenai sistem moderasi konten yang diterapkan.

Beberapa platform digital seperti Meta turut disebut dalam proses pemeriksaan terkait penanganan hoaks dan perlindungan anak.

Kewajiban nomor ponsel untuk akun media sosial sebenarnya bukan isu baru.

Pada 2019, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, pernah mengusulkan kebijakan serupa.

Saat itu, pemerintah mendorong platform media sosial mewajibkan nomor telepon seluler agar akun anonim lebih mudah ditelusuri jika terlibat pelanggaran hukum.

“Kalau ada masalah hukum bisa ditelusuri,” kata Rudiantara kala itu.

Usulan pembatasan akun media sosial juga pernah disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Bambang Haryadi, pada 2025.

Ia mengusulkan konsep satu orang hanya memiliki satu akun media sosial dan satu nomor ponsel untuk mencegah penyalahgunaan media sosial sebagai sarana penyebaran framing negatif.

Meski demikian, wacana tersebut diperkirakan masih akan memunculkan perdebatan, terutama terkait perlindungan privasi dan anonimitas pengguna internet di ruang digital.

Sumber: Kompas.com

Lebih baru Lebih lama