![]() |
| SOSOK: Anggota Komisi IX DPR RI, Pulung Agustanto - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Lonjakan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Maret 2026 mendapat sorotan dari DPR RI. Anggota Komisi IX DPR RI, Pulung Agustanto, menilai kenaikan signifikan klaim JKP dapat menjadi sinyal meningkatnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa klaim JHT meningkat 14,1 persen, sedangkan klaim JKP melonjak hingga 91 persen pada Maret 2026.
Menurut Pulung, lonjakan tersebut tidak sekadar dipengaruhi kondisi ekonomi, tetapi juga akibat relaksasi persyaratan klaim yang diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2025.
“Lonjakan data ini bukan sekadar anomali statistik biasa, melainkan cerminan riil dari rapuhnya kondisi pasar kerja nasional saat ini," kata Pulung dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/5/2026).
Ia menilai kondisi ekonomi ke depan berpotensi semakin berat dan dapat memicu gelombang PHK yang lebih besar. Jika hal itu terjadi, ketahanan pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan akan menghadapi tekanan akibat tingginya rasio klaim dibanding pertumbuhan iuran yang masuk.
Pulung menyebut pernyataan Ogi Prastomiyono seharusnya menjadi peringatan bagi BPJS Ketenagakerjaan agar lebih waspada menghadapi potensi gejolak ekonomi dan PHK massal.
Ia pun mendorong manajemen BPJS Ketenagakerjaan untuk rutin melakukan simulasi ketahanan dana atau stress test guna memastikan hak pekerja tetap terpenuhi tanpa mengganggu stabilitas keuangan lembaga.
“BPJS Ketenagakerjaan tidak boleh menggunakan kacamata bisnis biasa dalam situasi seperti ini. Manajemen harus memiliki strategi mitigasi risiko investasi yang luar biasa (extraordinary measures). Jangan sampai likuiditas mereka terganggu justru di saat pekerja sangat membutuhkan dana bantalan tersebut,” tegasnya.
Selain itu, Pulung juga meminta evaluasi terhadap implementasi PP Nomor 6 Tahun 2025. Menurutnya, kemudahan pencairan klaim bagi pekerja terdampak memang diperlukan, namun harus diimbangi dengan pengawasan ketat dan pengelolaan investasi yang lebih hati-hati.
Ia mengingatkan bahwa ketahanan program JKP sangat bergantung pada keseimbangan antara dana iuran dan hasil investasi. Jika sebagian besar dana habis untuk pembayaran klaim jangka pendek, kemampuan BPJS Ketenagakerjaan dalam mengembangkan investasi produktif jangka panjang akan semakin terbatas.
“Jangan sampai terjadi mismatch likuiditas justru di saat pekerja sangat membutuhkan dana bantalan tersebut. Perlu ada mitigasi risiko investasi yang luar biasa dan pengelolaan modal yang jauh lebih hati-hati,” imbuhnya.
Pulung juga meminta pemerintah memperkuat sinergi lintas sektor guna mengantisipasi ancaman PHK massal. Menurutnya, lonjakan klaim JHT dan JKP harus menjadi dasar pemerintah dalam merumuskan kebijakan perlindungan industri nasional agar mampu menahan laju PHK.
“Saya akan terus mengawal isu ini. Kita ingin memastikan bahwa perlindungan sosial bagi tenaga kerja bukan hanya kuat di atas kertas, melainkan benar-benar siap dan kokoh secara permodalan saat menghadapi badai ekonomi,” pungkasnya.
Sumber: Viva.co.id

