![]() |
| BICARA: Anggota DPRD Kalsel, Firman Yusi, melakukan sosialisasi Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Desa Wirang - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Anggota DPRD Kalimantan Selatan, Firman Yusi, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat, Sabtu (12/4/2026).
Firman yang juga Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalsel menegaskan pentingnya sosialisasi dilakukan sebelum Ranperda disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), agar implementasinya tepat sasaran dan mendapat dukungan masyarakat.
“Pada kesempatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan atau Sosper kali ini saya menyosialisasikan Ranperda TJSLP di Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Tabalong,” ujarnya.
Ia menjelaskan, melalui kegiatan tersebut pihaknya ingin menghimpun berbagai masukan dari masyarakat guna menyempurnakan substansi Ranperda yang tengah dibahas.
“Kita tidak ingin Perda TJSLP atau dengan sebutan Corporate Social Responsibility (CSR) kelak hanya formalitas, tidak aplikatif atau menyentuh kepentingan rakyat banyak,” tegasnya.
Firman yang juga menjabat Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda TJSLP berharap regulasi tersebut nantinya mampu memberikan arah yang jelas dalam pemanfaatan program CSR oleh perusahaan.
Menurutnya, keterbukaan dan kejelasan penggunaan dana CSR sangat penting agar berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan, sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalsel 2025–2029.
“Dengan keberadaan Perda TJSLP nanti kita harapkan ke depan mengenai CSR, program penggunaan lebih mengarah pada pembangunan berkelanjutan,” pungkasnya.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, terdapat ribuan perusahaan di 13 kabupaten/kota yang berpotensi menyalurkan program CSR.
Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan (Sosper) DPRD Kalsel sendiri dijadwalkan berlangsung pada 4–6 April 2026 dan 11–13 April 2026.
Penulis: Fathur

