Trending

RUU Perampasan Aset Dikebut, Komisi III DPR Punya Waktu 8 Minggu Menuju Pengesahan

SOSOK: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset rampung dan disahkan dalam rapat paripurna pada Desember 2026.

Untuk mengejar target tersebut, Komisi III DPR memperkirakan masih memiliki waktu sekitar delapan minggu masa sidang efektif setelah memperhitungkan agenda reses DPR.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan sisa waktu tersebut akan dimanfaatkan untuk menyelesaikan berbagai tahapan pembahasan bersama pemerintah.

“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).

Menurutnya, waktu tersebut masih memungkinkan bagi Komisi III untuk mengejar target pengesahan pada akhir tahun.

Dalam delapan minggu masa sidang efektif tersebut, Komisi III DPR akan melanjutkan sejumlah agenda pembahasan RUU Perampasan Aset.

Tahapannya antara lain rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM).

Setelah pembahasan bersama pemerintah selesai, DPR dan pemerintah akan menyepakati hasil pembahasan pada tingkat pertama.

RUU tersebut kemudian ditargetkan dibawa ke rapat paripurna DPR pada Desember 2026 untuk pengambilan keputusan pengesahan.

Habiburokhman mengatakan proses penyerapan aspirasi masyarakat terkait RUU Perampasan Aset juga telah dilakukan secara intensif.

Menurutnya, DPR telah mendapatkan gambaran mengenai berbagai pandangan publik terhadap rancangan regulasi tersebut.

“Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi,” ujarnya.

Selama proses penyusunan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR tercatat telah menggelar 35 kali RDPU untuk mendengarkan pandangan berbagai kelompok masyarakat.

Komisi III juga telah melakukan tiga kunjungan kerja ke sejumlah daerah guna mendapatkan masukan mengenai substansi rancangan regulasi tersebut.

Selain melalui pertemuan langsung, DPR menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

Habiburokhman menyebut mayoritas masyarakat yang memberikan pandangan mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut juga disertai harapan agar aturan disusun secara hati-hati dan tidak menimbulkan persoalan dalam penerapannya.

“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat,” katanya.

Dengan demikian, delapan minggu masa sidang efektif menjadi periode penting bagi Komisi III DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan pembahasan substansi RUU Perampasan Aset.

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai target, rancangan regulasi tersebut akan dibawa ke rapat paripurna pada Desember 2026 untuk menentukan pengesahannya menjadi undang-undang.

Sumber: Beritasatu.com

Lebih baru Lebih lama