![]() |
| RAMAI: Suasana pengantaran siswa pada salah satu Sekolah Dasar Menengah di tengah kepungan asap akibat karhutla - Foto Dok Riliskalimantan |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru mengubah skema pembelajaran menyusul dampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Mulai 24 hingga 28 Agustus 2026, peserta didik di Kota Banjarbaru akan mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Perubahan ini menjadi perkembangan terbaru setelah sebelumnya Disdik Banjarbaru masih memberikan kewenangan kepada sekolah untuk menyesuaikan jam pembelajaran berdasarkan kondisi kabut asap.
Ketentuan terbaru tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Disdik Kota Banjarbaru Nomor 400.3.5/1752/P.SMP/Disdik.
Melalui surat tersebut, PJJ ditetapkan selama lima hari, yakni Senin, 24 Agustus sampai Jumat, 28 Agustus 2026.
Kebijakan terbaru itu sekaligus mencabut Surat Edaran Nomor 400.3.5/1738/P.SMP/Disdik tanggal 19 Agustus 2026 yang sebelumnya menjadi dasar penyesuaian proses pembelajaran saat terjadi karhutla.
Siswa Belajar dari Rumah, Guru Tetap ke Sekolah
Meski pembelajaran dialihkan ke sistem jarak jauh, bukan berarti seluruh aktivitas sekolah dihentikan.
Disdik menetapkan pendidik dan tenaga kependidikan tetap bertugas di sekolah sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku.
Sementara peserta didik mengikuti pembelajaran dari jarak jauh dengan jadwal yang tetap mengacu pada waktu pembelajaran normal, yakni mulai pukul 07.30 WITA.
Mekanisme pembelajaran diserahkan kepada masing-masing sekolah dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan satuan pendidikan. Kepala sekolah bertanggung jawab mengawasi pelaksanaannya.
Masker dan Pengurangan Aktivitas Luar Ruangan
Di tengah kondisi kabut asap, satuan pendidikan juga diminta meningkatkan upaya perlindungan terhadap warga sekolah.
Sekolah wajib mengingatkan peserta didik dan warga sekolah untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan serta menggunakan masker.
Langkah ini ditujukan untuk mengurangi risiko paparan asap selama kondisi karhutla masih berdampak terhadap kualitas udara.
Belum Tentu Diperpanjang
PJJ yang ditetapkan sampai 28 Agustus 2026 belum menjadi keputusan untuk periode berikutnya.
Disdik Banjarbaru akan melihat perkembangan kondisi di lapangan sebelum menentukan apakah pembelajaran kembali dilakukan secara tatap muka atau perlu dilakukan penyesuaian lebih lanjut.
Keberlanjutan PJJ akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara dan kondisi darurat karhutla.
Perubahan kebijakan ini memperlihatkan bahwa pemerintah daerah memilih menyesuaikan sistem pembelajaran dengan kondisi lingkungan, sementara proses pendidikan tetap dijaga agar tidak terhenti.
Penulis: H. Faidur
