Trending

Guru Ungkap Dampak MBG pada PPPK dan Honorer di Sidang MK

BICARA: Saksi dari kalangan guru memberikan keterangan dalam sidang uji materi UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Seorang guru yang menjadi saksi pemohon dalam sidang uji materi Undang-Undang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap sejumlah keluhan yang diterimanya terkait kondisi guru PPPK dan honorer setelah program Makan Bergizi Gratis (MBG) masuk dalam anggaran pendidikan.

Keterangan tersebut disampaikan Iman Zanatul Haeri dalam sidang pemeriksaan ahli dan saksi untuk Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (15/6/2026).

Iman yang merupakan guru sejarah di Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengatakan dirinya menerima berbagai laporan dari tenaga pendidik mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap kesejahteraan guru.

“Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK yang dianggap sudah sejahtera dipecat juga dan juga guru honorer,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.

Menurut Iman, laporan yang diterima mencakup guru PPPK yang kontraknya tidak diperpanjang hingga guru PPPK paruh waktu yang memperoleh pendapatan lebih rendah setelah menerima surat keputusan pengangkatan.

“Guru honorer yang sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah gaji honorer,” katanya.

Selain persoalan status kepegawaian, ia juga menyoroti kondisi sejumlah guru yang harus memilih sumber pendapatan antara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Dalam kesaksiannya, Iman menyebut terdapat 39 guru PPPK di Kabupaten Tuban yang dilaporkan mengalami pemutusan kontrak. Ia juga mengaku menerima laporan serupa dari sejumlah daerah lain seperti Cianjur, Jawa Barat, dan Lombok Timur.

“Di Tuban ada 39 guru PPPK diputus kontraknya. Dan di berbagai tempat, Cianjur, Jawa Barat, Lombok Timur, banyak sekali,” ungkapnya.

Iman juga memaparkan kondisi guru PPPK paruh waktu di beberapa daerah yang disebut menerima gaji dalam jumlah terbatas. Menurutnya, terdapat guru PPPK paruh waktu di Cianjur yang menerima sekitar Rp300 ribu per bulan.

Sementara itu, ia menyebut ada guru di Langkat, Sumatera Utara, dan Blitar yang menerima gaji sekitar Rp500 ribu per bulan. Bahkan, dalam kesaksiannya, terdapat laporan guru di Sumedang yang menerima gaji sekitar Rp50 ribu sebelum dipotong iuran BPJS.

“Di Langkat Sumatera Utara, di Blitar, ada guru PPPK paruh waktu digaji Rp500.000 per bulan. Di Sumedang itu Rp50.000,” katanya.

Sidang uji materi tersebut masih berlangsung dan menjadi bagian dari proses pengujian konstitusionalitas UU APBN 2026 yang salah satunya mempersoalkan penempatan program Makan Bergizi Gratis dalam anggaran pendidikan.

Sumber: Liputan6.com

Lebih baru Lebih lama