![]() |
| SOSOK: Wagub Hasnuryadi Sulaiman saat membacakan sambutan Gubernur Muhidin dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengusulkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan total belanja mencapai Rp10,5 triliun, naik 5,98 persen dibandingkan postur sebelumnya.
Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kalsel 2026 tersebut disampaikan Gubernur Kalsel H Muhidin melalui Wakil Gubernur Kalsel Hasnuryadi Sulaiman dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel di Banjarmasin, Jumat (21/8/2026).
Dalam penjelasan tersebut, Hasnuryadi menyampaikan perubahan APBD diarahkan pada tiga fokus utama. Pertama, menyelaraskan anggaran dengan perubahan APBD 2026 dan sasaran RPJMD Provinsi Kalsel 2025–2029.
Kedua, mengakomodasi sejumlah kebijakan strategis pemerintah pusat, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, dan Sekolah Rakyat.
Ketiga, menerapkan penganggaran berbasis kinerja dengan memprioritaskan belanja wajib dan mengikat, pelayanan dasar, serta program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam postur Raperda Perubahan APBD Kalsel 2026, pendapatan daerah mengalami kenaikan 5,56 persen menjadi sekitar Rp7,7 triliun.
Sementara belanja daerah meningkat 5,98 persen menjadi Rp10,5 triliun. Kondisi tersebut membuat defisit anggaran bertambah 7,19 persen menjadi sekitar Rp2,7 triliun.
Untuk menutup defisit tersebut, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa anggaran tahun sebelumnya meningkat 10,56 persen menjadi sekitar Rp2,9 triliun.
Adapun pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal daerah meningkat 100 persen menjadi Rp200 miliar.
“Dengan postur tersebut, defisit sepenuhnya tertutup oleh pembiayaan netto, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan berada pada posisi nihil,” ujar Hasnuryadi.
Gubernur H Muhidin melalui sambutan tertulisnya juga menegaskan bahwa seluruh penyesuaian dalam APBD Perubahan 2026 tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alokasi anggaran untuk fungsi pendidikan tetap berada di atas 20 persen. Sementara belanja pegawai dipertahankan di bawah batas maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur pelayanan publik tetap melampaui 40 persen.
Dana transfer dari pemerintah pusat juga dialokasikan sesuai dengan petunjuk penggunaannya.
“Ketentuan ini harus kita penuhi, karena ketidaksesuaian dapat berakibat pada penundaan atau pemotongan dana transfer, sementara belanja daerah terus berjalan,” kata Hasnuryadi.
Gubernur berharap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat segera dibahas bersama DPRD Kalsel dan ditetapkan sesuai jadwal.
Pembahasan selanjutnya akan memasuki agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kalsel, kemudian dilanjutkan dengan tanggapan Gubernur Kalsel pada Rapat Paripurna, Rabu (26/8/2026).
Usai rapat, Hasnuryadi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kalsel atas proses pembahasan yang telah berjalan.
“Kami mewakili Pak Gubernur juga telah menyampaikan penjelasan tentang Raperda APBD Perubahan 2026. Mudah-mudahan apa yang kita lakukan sepenuhnya bermanfaat bagi masyarakat Banua Kalsel tercinta,” tuturnya.
Penulis: H. Faidur
