Trending

1.511 Hektare Terbakar, Kemenhut Sanksi Enam Perusahaan di Kalimantan

KARHUTLA: Penampakan situasi karhutla di Pulau Kalimantan - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mencapai 1.511,55 hektare di tiga provinsi Kalimantan.

Dari enam perusahaan tersebut, lima dikenai sanksi berupa paksaan pemerintah. Sementara satu perusahaan, PT MPK, mendapat sanksi lebih berat berupa pembekuan perizinan berusaha sekaligus paksaan pemerintah.

Enam perusahaan yang dikenai sanksi berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Keputusan tersebut diambil setelah Kemenhut melakukan pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di kawasan yang mereka kelola.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan, izin pengelolaan kawasan hutan tidak hanya memberikan hak kepada perusahaan untuk memanfaatkan kawasan, tetapi juga melekatkan kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan.

“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan,” kata Dwi dalam keterangan resmi, Selasa (25/8/2026).

PT WEL Catat Areal Terbakar Terluas

Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, PT WEL di Kalimantan Barat menjadi perusahaan dengan areal terbakar paling luas, yakni sekitar 760,51 hektare.

Selanjutnya, PT MPK tercatat memiliki areal terbakar 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Adapun enam perusahaan yang dikenai sanksi terdiri atas PT WEL, PT FI, PT MPK dan PT WSP di Kalimantan Barat; PT NES di Kalimantan Tengah; serta PT PSR di Kalimantan Timur.

Kemenhut menyatakan sanksi administratif diberikan untuk mendorong perusahaan segera melakukan perbaikan, pemulihan dan memenuhi kewajiban pengendalian karhutla.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman menjelaskan, sanksi paksaan pemerintah mengharuskan perusahaan menjalankan sejumlah tindakan perbaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Perbaikan tersebut mencakup pembenahan sistem pengendalian kebakaran serta pemulihan kawasan yang terdampak. Pelaksanaan kewajiban akan diawasi dan dievaluasi Kemenhut.

Izin PT MPK Dibekukan

Khusus PT MPK, Kemenhut menjatuhkan sanksi lebih berat karena kebakaran di areal perusahaan dinilai terjadi secara luas dan berulang.

Selain paksaan pemerintah, perizinan berusaha PT MPK dibekukan. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan, sanksi tersebut dapat ditingkatkan hingga pencabutan perizinan berusaha.

Pengawasan Kemenhut terhadap perusahaan mencakup kesiapan regu pengendalian kebakaran, ketersediaan peralatan pemadaman dan sumber air, menara pantau, sekat kanal, hingga sistem deteksi serta respons dini kebakaran.

Perusahaan juga dapat diwajibkan melakukan pemulihan vegetasi pada kawasan terdampak.

Khusus ekosistem gambut, pemulihan dapat meliputi perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut serta pemantauan tinggi muka air tanah.

Jika Ada Unsur Pidana, Bisa Berlanjut

Dwi menegaskan, sanksi administratif bukan berarti menutup kemungkinan adanya proses hukum lain.

Jika dalam pengawasan ditemukan unsur pidana, penanganan kasus dapat dilanjutkan melalui proses pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Empat perusahaan di Kalimantan Barat sebelumnya telah diperiksa secara langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026.

Sementara penanganan terhadap PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur dilakukan Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.

Penjatuhan sanksi tersebut menjadi bagian dari langkah Kemenhut memperketat pengawasan terhadap perusahaan pemegang PBPH, terutama dalam memastikan kewajiban pencegahan dan pengendalian karhutla benar-benar dijalankan di lapangan.

Sumber: Inews.id

Lebih baru Lebih lama