![]() |
| SOSOK: Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Pemerintah Kota Banjarmasin memperkuat pengawasan terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) serta barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) untuk memastikan transaksi perdagangan berlangsung jujur dan melindungi hak konsumen.
Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Kemetrologian bertajuk “Pelayanan Tera/Tera Ulang, Pengawasan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) pada Ritel Modern dan IKM Kota Banjarmasin” di Hotel Nasa Banjarmasin, Senin (24/8/2026).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR. Menurutnya, kemetrologian memiliki peran penting dalam menciptakan transaksi perdagangan yang transparan, adil, dan memberikan kepastian bagi konsumen maupun pelaku usaha.
Yamin menegaskan, proses tera dan tera ulang terhadap alat ukur tidak boleh dipandang hanya sebagai formalitas. Keakuratan alat yang digunakan dalam transaksi menjadi salah satu instrumen untuk memastikan konsumen memperoleh hak sesuai dengan barang yang dibayarkan.
Hal serupa berlaku terhadap barang dalam keadaan terbungkus. Kesesuaian antara berat atau isi bersih yang tercantum pada kemasan dengan kondisi sebenarnya menjadi bagian penting dalam membangun kejujuran di pasar.
“Melalui kegiatan ini, mari kita bangun perdagangan yang tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan, kepastian, dan perlindungan konsumen,” ujar Yamin.
Menurutnya, Banjarmasin sebagai salah satu pusat perdagangan dan jasa di Kalimantan Selatan membutuhkan ekosistem perdagangan yang mampu memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat.
Kepercayaan konsumen, kata dia, menjadi modal penting bagi keberlangsungan pelaku usaha. Karena itu, kepatuhan terhadap ketentuan kemetrologian tidak hanya memberikan perlindungan kepada pembeli, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Pemko Banjarmasin juga mendorong pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk terus meningkatkan kualitas dan daya saing produknya. Fasilitasi dan pendampingan menjadi bagian dari upaya agar pelaku usaha lokal dapat berkembang sekaligus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Melalui pengawasan UTTP dan BDKT yang lebih baik, pemerintah berharap produk yang beredar di ritel modern maupun IKM memiliki standar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kepastian ukuran, takaran, timbangan, dan isi produk pada akhirnya diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap dunia usaha sekaligus menciptakan iklim perdagangan yang lebih sehat di Kota Banjarmasin.
Penulis: Rian
