![]() |
| PEMAPARAN: Wakil Ketua Pansus III DPRD Kalsel, Mushaffa Zakir, saat berdialog dengan jajaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalteng - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Selatan terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 terkait pengelolaan air tanah melalui kunjungan kerja ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Senin (13/4/2026).
Wakil Ketua Pansus III DPRD Kalsel, Mushaffa Zakir, mengatakan kunjungan tersebut menghasilkan sejumlah masukan penting dalam penyusunan regulasi, meskipun Kalimantan Tengah belum memiliki perda khusus terkait pengelolaan air tanah.
Masukan yang diperoleh mencakup berbagai aspek, mulai dari pembinaan pelaku usaha, mekanisme perizinan, kerja sama antar daerah, hingga upaya konservasi dan pengawasan sumber daya air tanah.
“Kami berterima kasih atas masukan yang memperkaya penyusunan perda ini,” ujarnya.
Mushaffa yang juga Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalsel berharap perubahan perda tersebut mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan dan kualitas air tanah di Kalimantan Selatan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas ESDM Kalimantan Tengah, Syaripudin, mengapresiasi kunjungan Pansus III DPRD Kalsel tersebut.
Ia berharap Ranperda yang tengah disusun dapat segera disahkan dan menjadi rujukan bagi daerah lain, termasuk Kalimantan Tengah, dalam menyusun kebijakan serupa.
Menurutnya, dukungan regulasi dari pemerintah pusat juga diperlukan agar daerah memiliki kepastian dalam merumuskan kebijakan pengelolaan air tanah.
Melalui kunjungan ini, diharapkan Ranperda pengelolaan air tanah di Kalimantan Selatan dapat disusun lebih komprehensif dan aplikatif dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air di daerah.
Penulis: Fathur

