![]() |
| DISKUSI: Ilustrasi sejumlah ahli gizi sedang melakukan diskusi tentang pencantuman label - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) resmi menerbitkan kebijakan baru terkait pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menekan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih yang berisiko memicu diabetes serta penyakit tidak menular lainnya.
Aturan tersebut memperkenalkan label gizi “Nutri Level” yang akan dicantumkan pada produk minuman berpemanis dan makanan siap saji berskala besar. Label ini dirancang untuk membantu masyarakat lebih mudah memahami kandungan gizi dalam produk yang dikonsumsi sehari-hari.
Kebijakan ini mendapat apresiasi dari Direktur Pascasarjana Universitas YARSI sekaligus Adjunct Professor Griffith University, Prof. Tjandra Yoga Aditama, yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk perlindungan kesehatan masyarakat.
“Konsumsi gula, garam, dan lemak yang tidak terkontrol di masyarakat akan memberi dampak buruk bagi kesehatan, termasuk meningkatkan risiko diabetes dan penyakit tidak menular lainnya,” ujar Tjandra Yoga Aditama, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, pola konsumsi masyarakat yang semakin bergeser ke makanan instan dan minuman tinggi gula perlu segera diintervensi melalui kebijakan yang tepat.
Ia menekankan sedikitnya tiga langkah penting untuk pengendalian konsumsi GGL, yaitu reformulasi produk makanan dan minuman agar lebih sehat, pencantuman label gizi yang jelas dan mudah dipahami, serta penerapan cukai pada produk dengan kadar GGL tinggi.
Langkah pertama, kata Tjandra, adalah reformulasi produk agar industri menurunkan kadar gula, garam, dan lemak sesuai standar kesehatan. Langkah kedua adalah penerapan label gizi front-of-pack (FoP) yang mudah dibaca dan dipahami konsumen.
Sementara itu, langkah ketiga adalah penerapan cukai pada produk tinggi GGL, yang dinilai telah efektif di beberapa negara ASEAN dalam menekan konsumsi makanan dan minuman tidak sehat.
“Pengalaman negara-negara ASEAN menunjukkan bahwa pemanfaatan cukai dapat efektif untuk promosi gaya hidup sehat dan pengendalian penyakit tidak menular,” tambahnya.
Dengan adanya kebijakan “Nutri Level” ini, pemerintah berharap terjadi perubahan perilaku konsumsi masyarakat secara bertahap, sekaligus menekan angka penyakit tidak menular di Indonesia.
Jika diterapkan secara konsisten dan didukung edukasi yang luas, kebijakan ini dinilai berpotensi besar meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pola makan sehat.
Sumber: Liputan6.com

