![]() |
| SURAT EDARAN: Pemprov Kalsel mengeluarkan Surat Edaran terkait penetapan WFH - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan resmi menerapkan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/00652/ORG/2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Kebijakan yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalsel ini menjadi langkah strategis dalam mendorong sistem kerja yang lebih fleksibel dan adaptif, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Unit pelayanan publik langsung tetap melaksanakan WFO, sedangkan unit pendukung dapat melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target dan indikator tercapai serta tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Dalam penerapannya, sejumlah unit dan pejabat tertentu tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO), di antaranya pejabat pimpinan tinggi serta unit layanan strategis seperti kebencanaan, kesehatan, pendidikan, ketertiban umum, dan administrasi kependudukan.
Selain fleksibilitas kerja, kebijakan ini juga menekankan aspek efisiensi penggunaan sumber daya di lingkungan perkantoran. ASN diminta memaksimalkan pencahayaan alami serta menggunakan listrik secara bijak.
“Ruang kerja memaksimalkan pencahayaan alami… lampu dan AC hanya dinyalakan di area yang benar-benar digunakan,” demikian isi edaran tersebut.
Tak hanya itu, penggunaan perangkat elektronik juga menjadi perhatian, di mana ASN diwajibkan mematikan dan mencabut peralatan setelah jam kerja.
“Komputer dan peralatan elektronik lainnya wajib dimatikan dan dicabut dari stop kontak setelah jam kerja berakhir.”
Pemerintah juga mengimbau ASN untuk lebih bijak dalam penggunaan air dan bahan bakar, serta mendorong penggunaan transportasi bersama sebagai bagian dari upaya efisiensi dan pengurangan emisi.
Sekda Kalsel menegaskan, kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala guna memastikan efektivitas penerapannya.
“Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan dievaluasi secara berkala setiap 2 (dua) bulan,” tulisnya.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Kalsel berharap tercipta budaya kerja ASN yang lebih efektif, efisien, dan berbasis kinerja, sekaligus tetap menjaga kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
Sumber: MC Kalsel

