![]() |
| KOORDINASI: Pansus III DPRD Kalsel melakukan kunjungan kerja ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JATENG – Pengelolaan air tanah kini semakin diarahkan pada prinsip keberlanjutan melalui pengendalian pemanfaatan yang lebih terukur dan terintegrasi antarlevel pemerintahan.
Guna memperkuat tata kelola tersebut, Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kunjungan kerja ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Kamis (9/4/2026).
Ketua Pansus III, Husnul Fatahillah, menyampaikan bahwa revisi peraturan daerah tentang pengelolaan air tanah difokuskan pada pembagian kewenangan yang lebih jelas antara pemerintah kabupaten/kota dan provinsi.
“Untuk kewenangan retribusi, tetap berada di tingkat kabupaten/kota. Sementara di tingkat provinsi, difokuskan pada penerbitan izin serta persetujuan pengambilan air tanah,” ujarnya.
Menurutnya, kejelasan pembagian kewenangan tersebut sangat penting untuk menghindari tumpang tindih kebijakan yang selama ini berpotensi terjadi di lapangan.
Ia menambahkan, pengaturan tersebut ke depan juga akan diselaraskan dengan kewenangan pemerintah pusat agar tercipta sistem pengelolaan yang lebih terstruktur dan sinkron.
“Ke depan, pengaturan ini akan kami integrasikan dengan kewenangan pemerintah pusat, sehingga terdapat pembagian peran yang jelas antara pusat dan provinsi dalam pengelolaan air tanah,” pungkas Husnul.
Sementara itu, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, S. Ismaillyaningsih, menjelaskan bahwa mekanisme pajak dan retribusi air tanah saat ini masih dalam tahap kajian.
“Terkait mekanisme pajak dan retribusi air tanah, saat ini masih kami kaji secara komprehensif. Kami mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap penerimaan negara serta kemungkinan pemberian relaksasi berupa penghapusan denda administrasi bagi masyarakat yang telah memiliki izin resmi,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya optimal dalam meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memberikan keadilan bagi masyarakat dalam pemanfaatan air tanah.
Sumber: DPRD Kalsel

