Trending

Diduga Terima Rp1,5 Miliar, Ketua Ombudsman RI Ditetapkan Tersangka Korupsi

SOSOK: Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan duduk perkara penetapan status tersangka kepada Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.

Penetapan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis (16/4/2026).

“Pada hari ini, tim penyidik Jampidsus menetapkan Saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” kata Syarief kepada wartawan.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup alat bukti melalui rangkaian penyidikan dan penggeledahan.

Kasus ini berawal dari permasalahan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan yang melibatkan PT TSHI. Perusahaan tersebut kemudian diduga melakukan komunikasi dengan HS untuk mengupayakan koreksi kebijakan melalui Ombudsman RI.

Dalam prosesnya, PT TSHI disebut diminta menghitung sendiri kewajiban yang harus dibayarkan. Pada tahap tersebut, HS diduga menerima aliran dana dari pihak perusahaan melalui LKM selaku Direktur PT TSHI.

“Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sekitar Rp1,5 miliar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Hery Susanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, serta Pasal 606 KUHP baru.

Saat ini, tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sumber: Liputan6.com

Lebih baru Lebih lama