![]() |
| SOSOK: Presiden Prabowo dan Wapres Gibran - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara dan para pensiunan secara bertahap menjelang Idulfitri. Pencairan ini juga berlaku bagi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Secara keseluruhan, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah, TNI, Polri, serta para pensiunannya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa komponen THR dibayarkan secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Komponen yang dibayarkan 100% penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, (tunjangan) kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026) lalu.
Besaran gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden sendiri masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang hak keuangan dan administratif Presiden serta Wakil Presiden.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji pokok presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, sementara wakil presiden sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Gaji pokok tertinggi pejabat negara merujuk pada gaji pimpinan lembaga tinggi negara seperti Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung, yang nilainya sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Dengan perhitungan tersebut, gaji pokok presiden mencapai Rp30.240.000 per bulan, sedangkan wakil presiden sebesar Rp20.160.000 per bulan.
Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga menerima tunjangan jabatan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001. Tunjangan jabatan presiden sebesar Rp32.500.000, sementara wakil presiden Rp22.000.000.
Dengan komponen tersebut, THR yang diterima Presiden Prabowo diperkirakan sekitar Rp62.740.000. Sementara Wakil Presiden Gibran menerima sekitar Rp42.160.000. Nilai tersebut masih berpotensi bertambah karena belum termasuk berbagai tunjangan melekat lainnya.
Sumber: Detik.com

