![]() |
| SOSOK: Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencapai ratusan miliar rupiah. Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan Yaqut terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
“Betul, berdasarkan hasil hitung kerugian keuangan negara oleh BPK dalam perkara kuota haji ini mencapai nilai Rp600 miliar lebih,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (5/3/2026).
Ia menegaskan bahwa perkara kuota haji masuk dalam kategori pengelolaan keuangan negara sehingga setiap penyimpangan yang terjadi berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Hal ini menegaskan bahwa kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara, dan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka dalam perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK sempat memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Namun, nilai tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah menunggu hasil final dari BPK.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung. Dua di antaranya adalah Yaqut dan Gus Alex yang kini telah berstatus tersangka.
Sementara itu, satu pihak lain yang turut dicegah namun belum ditetapkan sebagai tersangka adalah Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel.
KPK menyatakan proses penyidikan masih berfokus pada pengungkapan pokok perkara sebelum mengambil langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Sumber: Idntimes.com

