![]() |
| MEGAH: Penampakan markas klub sepakbola Chelsea - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Klub asal Inggris, Chelsea, dijatuhi sanksi oleh Premier League berupa larangan transfer satu periode dan denda sebesar 10,75 juta poundsterling atau sekitar Rp242,6 miliar.
Sanksi tersebut diberikan setelah Chelsea terbukti melakukan pelanggaran terkait pembayaran kepada pihak ketiga dalam proses transfer pemain serta penggunaan agen yang tidak terdaftar.
Selain larangan transfer di level tim utama, klub berjuluk The Blues itu juga mendapat hukuman tambahan berupa larangan transfer di level akademi selama sembilan bulan.
Pelanggaran tersebut terjadi pada periode kepemilikan Roman Abramovich, tepatnya antara 2011 hingga 2018.
Dalam proses investigasi, Chelsea terhindar dari sanksi tambahan terkait aturan profitability and sustainability rules (PSR) karena pembayaran yang dipermasalahkan tetap dicatat secara resmi dalam laporan keuangan klub.
Meski demikian, klub masih menghadapi 74 dakwaan dari The Football Association (FA) terkait dugaan pelanggaran kepemilikan yang tidak sesuai prosedur.
Manajemen klub disebut bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung dengan menyerahkan berbagai dokumen kepada otoritas terkait.
"Klub secara proaktif berbagi ribuan dokumen. Juga, adanya permintaan informasi yang diminta oleh Premier League, klub meresponsnya secara komprehensif dan mendukung di berbagai lini fasilitas demi mendukung prosesnya," demikian pernyataan resmi klub.
Denda yang dijatuhkan kepada Chelsea menjadi yang terbesar dalam sejarah Premier League.
Sebelumnya, rekor denda tertinggi dipegang oleh West Ham United yang dikenai sanksi sebesar 5,5 juta poundsterling pada 2007 terkait transfer Carlos Tevez dan Javier Mascherano melalui mekanisme yang tidak resmi.
Sumber: Idntimes.com

