![]() |
| KERJASAMA: Ilustrasi karyawan swasta sedang melakukan pekerjaan - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara segera cair. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan anggaran THR untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, serta pensiunan mulai dibayarkan bertahap pada Kamis, 26 Januari 2026.
“Minggu pertama puasa. Bentar lagi,” tegasnya saat ditemui di DPR RI, pekan lalu (18/2/2026).
Kepastian tersebut menjadi kabar baik bagi aparatur negara menjelang Ramadan. Lalu, bagaimana dengan pekerja swasta?
Untuk sektor swasta, kewajiban pembayaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 88E, menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja.
Sesuai regulasi, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Jika Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada 19–20 Maret 2026, maka THR pekerja swasta harus sudah dibayarkan maksimal pada 11–12 Maret 2026.
Pembayaran THR tidak boleh dicicil dan harus diberikan secara penuh. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban yang harus dibayarkan kepada pekerja.
Adapun besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetap berhak atas THR yang dihitung secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.
Ketentuan ini berlaku bagi karyawan tetap maupun kontrak yang telah memenuhi persyaratan masa kerja sesuai aturan perundang-undangan.
Sumber: CNBC

