![]() |
| LEBIH MUDAH: Transformasi digital ATR/BPN pangkas waktu pengurusan sertipikat -Foto dok Rilis ATR/BPN |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi digital dalam layanan pertanahan guna memperluas akses dan mempermudah masyarakat. Salah satu inovasi yang dikembangkan adalah aplikasi Sentuh Tanahku, yang memungkinkan pemohon memantau perkembangan berkas layanan tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah).
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui tahapan proses layanan secara real time. Pemohon baru datang ke Kantah ketika dokumen telah memasuki tahap penyerahan.
“Dengan adanya aplikasi Sentuh Tanahku, saya bisa mengetahui dari aplikasi apakah sudah selesai atau belum. Saat statusnya sudah di loket penyerahan, barulah saya datang ke Kantah,” ujar Yumiwati (50), warga Jakarta Barat, saat mengambil Sertipikat Elektroniknya melalui layanan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Sabtu (21/02/2026).
Sertipikat Elektronik yang diambil Yumiwati merupakan hasil pengurusan administrasi pertanahan yang ia lakukan sendiri tanpa perantara. Ia menilai digitalisasi layanan membuat proses lebih sederhana dan transparan. Antrean dapat diambil secara daring melalui Sentuh Tanahku, sementara dokumen yang telah terbit tersimpan secara elektronik dan dapat diakses kapan saja.
Menurutnya, peningkatan kualitas layanan juga terlihat dari percepatan waktu penyelesaian. Proses pengurusan sertipikat kali ini dinilai lebih cepat dibanding sebelumnya.
“Belum sampai tujuh hari ini sudah selesai. Itu juga sudah jadi dari kemarin sebetulnya, tapi saya baru sempat Sabtu ini. Sekarang saya lihat sudah cepat. Harapannya ke depan makin bagus lagi pelayanannya,” ungkap Yumiwati.
Transformasi digital dinilai tidak hanya berdampak pada efisiensi, tetapi juga memperkuat rasa aman masyarakat terhadap dokumen kepemilikan tanah. Ratna Tobing (74), warga Jakarta Barat, mengaku lebih tenang setelah sertipikat tanahnya dialihkan ke bentuk elektronik.
“Dulu sertipikatnya masih berupa berkas fisik, sekarang sudah elektronik, jadi lebih aman. Aman sekali karena selain ada sertipikat fisik, sekarang juga ada versi elektroniknya. Tadi juga yang sudah saya terima kelima-limanya sudah berbentuk elektronik,” pungkas Ratna Tobing.
Digitalisasi layanan pertanahan yang dijalankan ATR/BPN menjadi bagian dari upaya modernisasi birokrasi, dengan penekanan pada transparansi, efisiensi, dan perlindungan dokumen masyarakat.
Sumber: Rilis ATR/BPN
Tags:
ATR/BPN BARITO KUALA

