Trending

Pesut Mahakam Terancam, KLH Segel Dua Perusahaan Batu Bara di Kaltim

PENYEGELAN: KLH melakukan penyegelan perusahaan batu bara di Kaltim - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan menghentikan seluruh aktivitas operasional dua perusahaan pengangkutan batu bara yang beroperasi di alur Sungai Mahakam, tepatnya di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Langkah tegas ini diambil sebagai respons darurat atas kondisi populasi Pesut Mahakam yang kini diperkirakan hanya tersisa sekitar 66 individu. KLH menilai aktivitas industri di kawasan tersebut berpotensi memperparah ancaman terhadap mamalia air tawar endemik tersebut.

Berdasarkan laporan resmi, dua perusahaan yang dijatuhi sanksi berat yakni PT Graha Benua Etam (GBE) dan PT Muji Lines (ML). Deputi Penegakan Hukum KLH menemukan PT GBE melakukan konstruksi dermaga (jetty) tanpa persetujuan lingkungan. Sementara PT Muji Lines melakukan penempatan dan penambatan coal transhipment barge (CTB) I dan II tanpa izin pemanfaatan ruang serta dokumen lingkungan yang sah.

Kedua perusahaan telah dipasangi PPLH Line untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas di lokasi.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan tidak ada toleransi bagi kegiatan usaha yang mengabaikan kelestarian lingkungan.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup guna memastikan setiap kegiatan pada area sungai dengan habitat asli pesut dilaksanakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," ujar Hanif.

Ia menambahkan kondisi pesut saat ini sangat memprihatinkan dan meminta seluruh pihak menekan angka pencemaran di Sungai Mahakam.

Di sisi lain, perwakilan manajemen PT GBE, Muhaimin, menyatakan bahwa proyek mereka belum berjalan penuh. "(Saya) masih di Jakarta pak, memang tidak ada kegiatan sama sekali, masih konstruksi sambil menunggu izin," kata Muhaimin melalui pesan instan. Saat ditanya apakah pembangunan dermaga telah rampung, ia menjawab, "Belum jadi."

Sementara itu, pihak PT Bayan Resources Tbk selaku induk usaha PT Muji Lines belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diturunkan.

Peneliti Senior dari Yayasan Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI), Danielle Kreb, mengungkapkan aktivitas Ship-to-Ship (STS) berada di jantung kawasan konservasi perairan Mahakam wilayah hulu.

"STS ada di lokasi kawasan konservasi di perairan Mahakam wilayah hulu Kabupaten Kutai Kartanegara, dan tidak memiliki izin lokasi pemanfaatan ruang tersebut," ungkap Daniel.

Ia menjelaskan, aktivitas tongkang yang menumpuk menyebabkan gangguan serius terhadap jalur migrasi pesut serta menimbulkan kebisingan bawah air berlebih dan pencemaran logam berat akibat debu batu bara.

"Lagian STS di situ sangat mengganggu jalur migrasi pesut dari hulu untuk bisa masuk di anak sungai kedang rantau karena tongkang antrean menumpuk dan berputar di situ sehingga menimbulkan kebisingan bawah air kelebihan. Juga ditemukan pencemaran logam berat di sekitarnya karena banyak debu (batu bara) jatuh," jelasnya.

Sumber: Liputan6.com

Lebih baru Lebih lama