![]() |
| BICARA: Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan imbauan kepada kepala daerah untuk menetapkan WFA di momen lebaran 2026 - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota untuk mendorong perusahaan swasta menerapkan sistem kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) menjelang dan setelah Lebaran 2026.
Imbauan tersebut disampaikan agar pemerintah daerah meneruskannya kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah masing-masing.
“Kami mengimbau kepada gubernur, bupati, walikota, untuk mengimbau kepada seluruh perusahaan (swasta) agar memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruhnya untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain, atau yang disebut dengan work from anywhere pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026,” ujar Yassierli di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Selain itu, Menaker juga meminta kebijakan serupa diberlakukan setelah Lebaran.
“Kami juga mengharapkan agar perusahaan dapat memperlakukan WFA pada tanggal 25, 26 dan 27 Maret 2026,” pinta Menaker.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat, khususnya arus balik mudik Lebaran 2026. Dengan skema WFA, pekerja yang mudik dapat menunda kepulangan tanpa harus mengambil cuti.
“Sehingga pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya,” imbuhnya.
Namun demikian, Menaker menegaskan tidak semua sektor dapat menerapkan WFA. Sejumlah bidang tetap diwajibkan bekerja di lokasi seperti biasa.
“Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu, seperti bidang kesehatan, perhotelan hospitality, pusat perbelanjaan manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik,” urainya.
Ia juga memastikan bahwa pelaksanaan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan. Para pekerja tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan tanpa tambahan upah di luar yang telah disepakati.
“Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” tukas Yassierli.
Sumber: Liputan6.com

