![]() |
| RAMAI: Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) saat melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Dalam upaya memperkuat pengelolaan dan pembentukan hutan adat, Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (10/2/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, H. Suripno Sumas, dan disambut Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Waluyo Budi Setyono, S.Hut.
Dalam pertemuan itu, Suripno menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh berbagai masukan terkait rencana pembentukan dan pengelolaan hutan adat, termasuk tantangan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya di lapangan.
“Dalam pembicaraan ini kami mendapatkan banyak masukan tentang bagaimana membangun dan mengelola hutan adat, tidak hanya dari sisi pembentukan, tetapi juga berbagai kendala dan permasalahan yang dihadapi di lapangan,” ujar Suripno.
Ia menambahkan, terdapat alternatif pengelolaan kawasan yang dinilai lebih aman dan berkelanjutan, yakni melalui skema hutan desa.
“Kami mendapatkan arahan mengenai pengelolaan dan pembentukan hutan desa. Hal ini akan menjadi bahan bagi kami di Komisi II untuk dibahas bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan di Kalimantan Selatan, karena ini sangat mendesak bagi masyarakat adat yang membutuhkan kepastian hukum atas lingkungan mereka,” tambahnya.
Sementara itu, Waluyo Budi Setyono mengapresiasi kunjungan Komisi II DPRD Kalsel. Ia menegaskan bahwa pembentukan hutan adat harus diawali dengan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat.
“Pada prinsipnya, hutan adat dapat dibentuk, namun harus didahului dengan adanya masyarakat hukum adat yang diakui. Masyarakat juga perlu benar-benar memahami agar kawasan yang telah diberikan tidak dialihfungsikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, meskipun hutan adat dikelola oleh masyarakat adat, pengelolaannya tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab. Karena itu, pihaknya menyarankan skema hutan desa sebagai salah satu opsi, mengingat statusnya tetap sebagai kawasan hutan dan menjadi milik desa secara berkelanjutan.
“Dengan skema hutan desa, status kawasan tetap sebagai kawasan hutan dan menjadi milik desa selamanya, baik dipimpin oleh kepala desa yang lama maupun yang baru,” pungkasnya.
Sumber: DPRD Kalsel

