Trending

AS Berlakukan Tarif Impor Baru, Produk Indonesia Tetap Dikenai Bea Masuk 10 Persen

SOSOK: Presiden Amerika Serikat Donald Trump - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mulai memberlakukan tarif impor baru terhadap barang dari 60 mitra dagang, termasuk Indonesia, mulai Jumat (24/7/2026). Indonesia tetap dikenai tarif impor sebesar 10 persen setelah berakhirnya kebijakan tarif sementara yang berlaku selama 150 hari.

Kebijakan tersebut diumumkan melalui Federal Register dan diterapkan berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974 dengan alasan memperkuat penegakan larangan penggunaan tenaga kerja paksa dalam rantai pasok global.

Tarif impor baru tersebut mencakup sekitar 99,4 persen dari total barang impor ke Amerika Serikat. Namun, pemerintah AS mengecualikan sejumlah komoditas, seperti minyak dan gas, pupuk, beberapa bahan pangan, serta produk yang telah dikenai tarif keamanan nasional berdasarkan Section 232, termasuk baja, aluminium, tembaga, dan kendaraan.

Perwakilan Dagang Amerika Serikat, Jamieson Greer, mengatakan kebijakan itu bertujuan mendorong negara mitra meningkatkan penegakan larangan terhadap produk yang dibuat menggunakan tenaga kerja paksa.

"Amerika Serikat telah menerapkan larangan impor tenaga kerja paksa selama hampir seabad, dan menegakkannya dengan ketat. Sudah saatnya mitra dagang kita melakukan hal yang sama," ujar Jamieson Greer.

Dalam ketentuan final, Indonesia masuk dalam kelompok negara yang dikenai tarif impor sebesar 10 persen. Tarif serupa juga berlaku bagi Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, serta Trinidad dan Tobago.

Sementara itu, Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss dikenai tarif yang jika digabungkan dengan tarif most-favored nation (MFN) menghasilkan bea masuk sebesar 10 persen atau 12,5 persen.

Adapun 38 negara lainnya, termasuk China, dikenai tarif impor sebesar 12,5 persen.

Kebijakan tersebut memicu respons dari sejumlah negara. Menteri Luar Negeri Norwegia, Espen Barth Eide, menyatakan negaranya telah memiliki regulasi yang ketat untuk mencegah perdagangan barang hasil kerja paksa sehingga tarif tersebut dinilai tidak memiliki dasar.

Australia dan Brasil juga menyampaikan keberatan serta menyatakan akan mengupayakan pencabutan kebijakan tersebut. Sementara Kanada memilih melanjutkan dialog dengan pemerintah Amerika Serikat.

Kritik juga datang dari dalam negeri Amerika Serikat. Gubernur Massachusetts, Maura Healey, menilai kebijakan tarif baru justru berpotensi membebani dunia usaha.

"Tarif ini akan mengakibatkan biaya yang lebih tinggi, berdampak negatif pada dunia usaha, dan melemahkan daya saing Amerika. Tidak ada yang mampu menanggungnya," katanya.

Pemerintah AS menyatakan kebijakan tarif terbaru dirancang memiliki dasar hukum yang lebih kuat dibandingkan kebijakan tarif sebelumnya yang dibatalkan Mahkamah Agung pada Februari 2026. Selain itu, kebijakan tersebut disebut sebagai respons atas dorongan anggota Kongres untuk memperkuat upaya penghapusan praktik kerja paksa dalam rantai pasok global.

Sumber: Beritasatu.com

Lebih baru Lebih lama