![]() |
| ILUSTRASI: Kartu BPJS - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 tentang Larangan Penolakan Pasien dengan Status Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Nonaktif Sementara. Surat tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Kesehatan Kemenkes RI pada Rabu (11/2/2026).
Dalam edaran itu ditegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien yang status kepesertaan JKN-nya dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan, selama pasien tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis.
Ketentuan ini berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara. Dalam periode tersebut, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi dengan memprioritaskan pelayanan kegawatdaruratan serta tindakan medis esensial yang menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan.
Kebijakan ini juga mencakup pasien yang selama ini menjalani pelayanan rutin, seperti hemodialisa (cuci darah), terapi kanker, dan layanan katastropik lainnya. Pelayanan harus tetap diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui sistem rujukan.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, Kamis (12/2/2026).
Kemenkes menekankan bahwa pelayanan harus diberikan tanpa diskriminasi. Meski demikian, rumah sakit tetap wajib menjalankan administrasi secara tertib dan akuntabel, termasuk pencatatan, pengkodean diagnosis dan tindakan, pelaporan pelayanan, serta pengajuan klaim sesuai mekanisme yang berlaku.
Fasilitas pelayanan kesehatan juga diminta melakukan koordinasi aktif dengan BPJS Kesehatan untuk verifikasi status kepesertaan dan mekanisme penjaminan pembiayaan. Selain itu, koordinasi dengan dinas kesehatan provinsi maupun kabupaten/kota diperlukan dalam rangka pembinaan dan penyelesaian kendala operasional.
Kemenkes menyatakan akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan surat edaran tersebut, serta menindaklanjuti setiap laporan terkait dugaan penolakan pasien.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan nasional. Masyarakat diimbau tetap tenang dan segera mengakses fasilitas kesehatan apabila membutuhkan perawatan medis, meskipun terdapat kendala administratif kepesertaan yang bersifat sementara.
“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegas Azhar.
Sumber: Detik.com

