Trending

Polres Banjarbaru Ungkap Jaringan Narkotika, Sabu 2,3 Kg Dimusnahkan

PEMUSNAHAN: Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, memimpin proses pemusnahan narkotika jenis sabu - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Polres Banjarbaru menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti sabu seberat total 2.357 gram di Aula Joglo Polres Banjarbaru, Senin (30/3/2026).

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febri Aceng Loda, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Satuan Reserse Narkoba selama periode Februari hingga Maret 2026.

“Pada hari ini kami menyampaikan press release terkait pengungkapan kasus serta pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Banjarbaru,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu kasus terjadi pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WITA di depan Gang Rahmat, Jalan A Yani KM 25, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

KONFERENSI PERS: Kapolres Banjarbaru menunjukkan sejumlah barang bukti pengungkapan kasus narkotika jenis sabu - Foto Dok Istimewa

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ZN. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik bertuliskan “Very Delicious” berisi sabu dengan berat kotor 2.220 gram dan berat bersih 2.180 gram yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik tersangka.

Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut dipesan oleh seseorang berinisial RM yang berada di Muara Teweh, Kalimantan Tengah. ZN juga mengaku telah tiga kali menjalankan tugas serupa.

“Setiap kali mengantarkan narkotika jenis sabu, tersangka menerima upah sebesar Rp5 juta,” ungkap Kapolres.

Selain itu, Polres Banjarbaru juga mengungkap enam kasus lainnya dengan total delapan tersangka. Dari seluruh pengungkapan tersebut, barang bukti yang diamankan rata-rata lebih dari 5 gram per kasus.

“Total barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 2.357 gram dengan nilai estimasi sekitar Rp1,4 miliar,” jelasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Usai konferensi pers, Kapolres Banjarbaru bersama jajaran melakukan pemusnahan barang bukti sabu dengan cara direbus menggunakan air mendidih yang dicampur deterjen, kemudian dibuang ke saluran drainase.

Penulis: H. Faidur

Lebih baru Lebih lama