![]() |
| SOSOK: Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold kembali mengemuka menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang. Sejumlah partai besar seperti Partai NasDem mengusulkan angka tujuh persen, sementara Partai Golkar mendorong kenaikan menjadi lima persen.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menegaskan bahwa aturan yang berlaku saat ini masih menetapkan ambang batas empat persen dan hanya diterapkan untuk tingkat DPR RI.
Menurut Herman, perubahan angka parliamentary threshold tidak bisa diputuskan secara sembarangan. Ia mengingatkan bahwa terdapat landasan hukum yang lebih tinggi yang harus menjadi pertimbangan sebelum dilakukan revisi.
Ia pun menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya menilai ambang batas terlalu tinggi berpotensi menghilangkan representasi suara rakyat.
"Dan ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan akibat terlalu banyaknya, karena terlalu tingginya parliamentary threshold, maka banyak suara yang tidak terwakilkan karena terpangkas oleh parliamentary threshold," kata pria yang akrab disapa Kang Hero kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Lebih lanjut, ia menyebut MK telah memberikan arah kebijakan yang jelas terkait isu tersebut. Alih-alih menaikkan angka ambang batas, MK justru memberi sinyal agar dilakukan penyesuaian ke angka yang lebih rendah.
"Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi meminta hasil keputusannya agar diturunkan," ungkapnya.
Meski demikian, Herman menegaskan bahwa Demokrat menghormati dinamika dan usulan yang berkembang di kalangan partai politik lain. Setiap partai, kata dia, memiliki hak untuk menentukan angka yang dianggap ideal demi menjaga stabilitas parlemen.
"Nah, kalau sekarang kemudian ada yang meminta naik, tentu kami menghormatinya. Itu adalah hak dari partai-partai untuk menempatkan angka idealnya," ujarnya.
Ia menambahkan, Demokrat tidak ingin tergesa-gesa mengambil sikap. Saat ini partainya masih melakukan kajian komprehensif dengan mempertimbangkan aspek sosiologis dan yuridis sebelum menentukan posisi resmi terkait wacana kenaikan ambang batas parlemen tersebut.
Sumber: Merdeka.com

