![]() |
| Komisi Informasi Provinsi Kalsel bersama jajaran Diskominfo kota Banjarbaru berfoto bersama usai kegiatan monitoring PPID. Foto-dok.Media Center Banjarbaru |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik di Kota Banjarbaru kembali mendapat perhatian serius. Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan melakukan verifikasi dan asistensi pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru, Senin (17/11/2025).
Kegiatan ini bukan hanya sekadar penilaian administratif, tetapi merupakan langkah yang bertujuan memastikan masyarakat Banjarbaru mendapatkan akses informasi yang lebih mudah, cepat, dan transparan dari pemerintah.
Pertemuan yang berlangsung di Aula Johan Arifin itu merupakan bagian dari rangkaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) 2025, yang digelar untuk menilai sejauh mana pemerintah daerah memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi. Melalui visitasi dan validasi ini, Komisi Informasi ingin memastikan bahwa berbagai informasi yang berkaitan dengan pelayanan, anggaran, hingga kegiatan pembangunan benar-benar terbuka dan tersedia bagi publik.
Ketua Komisi Informasi Kalimantan Selatan, Ahmad Rijani, menyampaikan bahwa peningkatan keterbukaan informasi memiliki manfaat langsung bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sangat menentukan, karena PPID merupakan pintu resmi yang membantu masyarakat memperoleh informasi dengan cepat, jelas, dan sesuai ketentuan.
“Ada lima indikator yang kami nilai, dan semuanya berhubungan dengan bagaimana masyarakat dapat memperoleh informasi dengan mudah, baik melalui website maupun langsung dari PPID,” ujarnya.
Indikator itu mencakup ketersediaan informasi berkala yang wajib dipublikasikan tanpa harus diminta, seperti laporan kinerja, perencanaan pembangunan, hingga kegiatan pemerintah. Selain itu, informasi yang harus tersedia setiap saat juga menjadi perhatian, agar warga yang memerlukan dokumen tertentu misalnya terkait bantuan, pelayanan publik, atau data program pemerintah dapat memperolehnya tanpa hambatan.
Di era digital, keberadaan website yang informatif juga menjadi sorotan utama. Website pemerintah kini menjadi pintu pertama yang diakses masyarakat, sehingga tata kelola dan kelengkapan informasinya harus terjamin. Transparansi pengadaan barang dan jasa juga menjadi kewajiban, karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran daerah yang perlu diketahui publik. Begitu pula dengan penguatan kelembagaan PPID, yang berperan memastikan setiap permohonan informasi masyarakat dapat dilayani dengan baik.
Bagi masyarakat Banjarbaru, peningkatan kualitas keterbukaan informasi ini berarti akses yang lebih mudah terhadap layanan, pengawasan yang lebih terbuka terhadap anggaran pemerintah, serta informasi pelayanan publik yang lebih jelas dan cepat diakses. Mulai dari informasi pendidikan, kesehatan, perizinan, bantuan sosial, hingga pembangunan infrastruktur, semuanya diharapkan lebih transparan dan mudah dipahami.
Melalui kegiatan Monev ini, Komisi Informasi berharap Kota Banjarbaru terus berkomitmen menghadirkan layanan informasi yang semakin inklusif, akuntabel, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. Pemerintah Kota Banjarbaru pun menegaskan kesiapannya untuk memperkuat peran PPID sebagai garda terdepan dalam memberikan informasi yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber: Media Center Banjarbaru

