![]() |
TEGAKKAN INTEGRITAS: Sertipikat hilang, Kantah HSU pastikan proses pengganti lewat sumpah -Foto dok ATR/BPN HSU |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Demi menjamin kepastian hukum dan legalitas kepemilikan tanah masyarakat, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan prosesi Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti karena Hilang pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pertanahan HSU ini diikuti oleh warga pemilik tanah yang sertipikat aslinya hilang. Prosesi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan, didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Sementara sumpah diambil oleh perwakilan Kementerian Agama Kabupaten HSU.
Kepala Kantor Pertanahan HSU menyampaikan bahwa pengambilan sumpah merupakan tahapan penting sebelum penerbitan sertipikat pengganti. Langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan hak sekaligus memastikan bahwa pemohon benar-benar kehilangan dokumen sertipikat aslinya.
“Proses sumpah ini bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari komitmen kami untuk menjaga integritas pelayanan pertanahan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Lebih jauh, kegiatan ini juga menjadi bentuk nyata implementasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Hal ini sejalan dengan misi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam membangun sistem pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan terpercaya.
Dengan adanya tahapan sumpah, Kantah HSU berharap masyarakat dapat merasa lebih tenang dan terlindungi, karena sertipikat pengganti yang diterbitkan benar-benar sah secara hukum dan terjamin keabsahannya.
Sumber: ATR/BPN HSU