Trending

Beri Pengarahan di Kalimantan Selatan, Nusron Wahid Minta Pemda Ringankan BPHTB untuk Percepat Sertipikasi

 

PERCEPATAN SERTIPIKASI TANAH: Program PTSL terkendala BPHTB, Nusron desak solusi bersama -Foto dok ATR/BPN Barito Kuala
 

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyoroti adanya kesenjangan signifikan antara jumlah bidang tanah yang terdaftar dan yang telah bersertipikat secara resmi. Hal ini diungkapkan saat memberikan arahan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan di Kota Banjarbaru, Kamis (31/07/2025).

Menurut Nusron, dari total bidang tanah yang telah terdaftar, hanya sekitar 59,59% yang telah bersertipikat, sementara data menunjukkan bahwa 66,4% bidang tanah sudah terdaftar. Perbedaan sebesar 7,4% ini dinilainya sebagai hambatan serius yang harus segera diatasi dalam upaya percepatan program sertipikasi tanah nasional.

"Masih ada gap antara yang memiliki sertipikat dan yang terdaftar. Yang bersertipikat 59,59%, yang terdaftar 66,4%. Artinya, ada orang yang sudah ikut program PTSL, tapi begitu mau disertipikatkan harus bayar BPHTB. Karena tidak mampu, prosesnya mandek," ujar Nusron.


Ia menegaskan bahwa kendala Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang menjadi tanggung jawab masyarakat, kerap menjadi hambatan utama dalam proses penerbitan sertipikat tanah. Untuk itu, Nusron mendorong seluruh jajaran BPN di daerah untuk bersinergi aktif dengan pemerintah kabupaten dan kota.

“Kita harus cerdas dan mampu dalam melihat data. Bagaimana cara mengatasinya? Mau tidak mau, Bapak/Ibu harus berkolaborasi dengan bupati, wali kota setempat. Minta keringanan BPHTB,” imbuhnya.

Nusron juga menggarisbawahi pentingnya pendekatan yang adaptif dan kolaboratif dengan pemangku kebijakan daerah agar sertipikasi tanah tidak tersendat hanya karena faktor administratif dan fiskal. Ia menilai, komitmen bersama antara pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan agenda reformasi agraria dan legalisasi aset.

Senada dengan itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Aziz, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dan kerja sama dengan pemerintah daerah. Menurut Aziz, kolaborasi tersebut menjadi salah satu pendorong utama percepatan program pertanahan di wilayah Kalimantan Selatan.

Dalam kunjungan kerjanya, Menteri ATR/Kepala BPN juga meresmikan Gedung Arsip Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan, ditandai dengan penandatanganan prasasti. Ia didampingi oleh Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Harison Mocodompis; serta Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Suwito.

Sumber: ATR/BPN Barito Kuala

Lebih baru Lebih lama