Trending

Nusron Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat di Kalimantan Selatan

 

RAWAN SENGKETA: Tanah Ulayat harus segera didaftarkan, tegas Menteri Nusron di Kalsel -Foto dok ATR/BPN Barito Kuala
 

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis (31/07/2025). Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menekankan pentingnya percepatan pendaftaran tanah ulayat guna mencegah potensi konflik agraria di masa depan.

“Kalau tidak segera didaftarkan, suatu hari bisa saja ada pihak yang mengklaim tanah tersebut, baik individu maupun badan hukum. Di sinilah urgensi dan pentingnya tanah hak ulayat didaftarkan,” ujar Menteri Nusron di hadapan peserta sosialisasi.


Ia menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukan hanya soal legalitas, tetapi juga upaya konkret dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap tanah komunal milik masyarakat hukum adat. Lebih lanjut, Menteri Nusron menyebut bahwa kekuatan kelembagaan adat menjadi kunci dalam proses ini.

“Kalau sudah terdaftar atas nama masyarakat adat, tidak satu pun bisa mengklaim atau menyertipikasi tanpa persetujuan lembaga adat. Kalau anggota adatnya 5.000, ya 5.000 orang harus tanda tangan. Inilah bentuk mitigasi, agar tanah adat tidak mudah dicaplok,” jelasnya.

Menteri Nusron juga menyinggung berbagai kasus konflik agraria yang terjadi akibat kelalaian masa lalu dalam mendaftarkan tanah adat. Ia mencontohkan daerah-daerah yang kini kesulitan membuka usaha karena tidak lagi memiliki lahan akibat tanah ulayat mereka telah berpindah tangan.

“Kalau masyarakat adatnya utuh dan kompak seperti di Sumatra Barat, insyaallah masih bisa bertahan. Tapi kalau tidak, ini bahaya,” tambahnya.

Karena itu, Menteri Nusron mengajak seluruh elemen, mulai dari masyarakat adat, pemerintah daerah, hingga jajaran ATR/BPN, untuk bersama-sama memprioritaskan pendaftaran tanah ulayat di Kalimantan Selatan.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, yang turut hadir dalam kegiatan ini, menyatakan dukungannya terhadap langkah percepatan pendaftaran tanah ulayat. Menurutnya, penguatan perlindungan hukum terhadap tanah adat harus dimulai dari proses identifikasi dan pencatatan yang akurat.

“Kalau kita bisa identifikasi dengan jelas mana tanah adat dan tanah ulayat, maka berbagai isu pencaplokan oleh swasta atau investor bisa kita mitigasi sejak awal. Perlindungan hukumnya pun bisa dipastikan sejak awal,” tegas Rifqinizamy.

Sebagai bagian dari kegiatan ini, turut diserahkan sebanyak 314 sertipikat kepada 10 orang perwakilan penerima. Sertipikat tersebut terdiri dari sertipikat Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD), sertipikat tanah wakaf, serta sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain: Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono; Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis; Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Suwito; Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan; Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Azis beserta jajaran; para bupati dan wali kota se-Kalimantan Selatan; serta unsur Forkopimda setempat.

Sumber: ATR/BPN Barito Kuala

Lebih baru Lebih lama