![]() |
KESEPAKATAN: Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, bersama Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menunjukkan dokumen Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memperkuat sinergi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait integrasi data kependudukan untuk mendukung sistem perpajakan nasional. Penandatanganan berlangsung di Gedung Cakti KPDJP, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Kerja sama strategis ini mencakup validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), pembaruan data demografis, serta pemanfaatan teknologi pengenalan wajah (face recognition) untuk mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan secara digital.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyebut integrasi ini merupakan pilar penting dalam pembangunan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP) sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih modern dan akuntabel.
“Kolaborasi ini memperkuat upaya reformasi administrasi pajak sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan publik. Data yang akurat menjadi kunci pengawasan pajak yang efektif dan berkeadilan,” tegas Bimo.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi memastikan dukungan penuh terhadap pemanfaatan data kependudukan lintas sektor. Ia menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam membangun sistem pemerintahan digital yang transparan.
“Integrasi data ini tak hanya relevan untuk perpajakan, tapi juga menyokong pelayanan publik, perencanaan pembangunan, hingga penegakan hukum,” kata Teguh.
Langkah ini dinilai menjadi tonggak penting menuju sistem perpajakan nasional yang terintegrasi, presisi, dan berorientasi pada kepatuhan sukarela. Pemerintah menargetkan peningkatan partisipasi wajib pajak seiring dengan kemudahan akses dan validitas informasi dalam sistem digital yang terintegrasi.
Sumber: Rilis