Trending

Ombudsman RI Tetapkan Mentaos Sebagai Role Model Kelurahan Bebas Maladministrasi

PRESTASI: Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, menerima piagam penghargaan dari Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, sebagai wujud komitmen menciptakan layanan bebas maladministrasi - Foto Dok H Faidur 

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Ombudsman RI menetapkan Kelurahan Mentaos, Banjarbaru Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel), sebagai kelurahan pertama bebas maladministrasi di Indonesia. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, saat kegiatan Penetapan Kelurahan Bebas Maladministrasi pada Kelurahan Mentaos, Rabu (30/7/2025).

Ia mengatakan, kelurahan adalah gambaran dari wajah pemerintahan dalam melakukan tata kelola kebijakan, termasuk pelayanan terhadap masyarakat.

"Penetapan Kelurahan Mentaos sebagai pelopor kelurahan bebas maladministrasi ini kami lakukan dengan berbagai pertimbangan, termasuk sejumlah indikator yang sebelumnya telah dipenuhi oleh mereka," ujar Yeka.


Yeka menyebut, kejahatan terbesar dalam sebuah pemerintahan terjadi bukan bersifat spontan alias terdapat sebab yang melatarbelakangi. "Kalau kita mengambil istilah hulu ke hilir, maka jika korupsi adalah hilir. Tentu yang menjadi hulunya praktik maladministrasi," ucapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa penetapan kelurahan bebas maladministrasi sebagai ikhtiar guna meningkatkan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat. "Konsekuensinya jelas, kelurahan yang kita tetapkan akan dituntut lebih. Bukan oleh kita tapi dari masyarakat setempat," sambung Yeka.

Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, menyambut baik atas status baru yang diberikan Ombudsman RI kepada Kelurahan Mentaos. Ia mengatakan, penetapan ini sebagai langkah strategis dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat kelurahan.

BICARA: Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, didampingi Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, menyampaikan alasan penetapan Kelurahan Mentaos sebagai pelopor kelurahan bebas maladministrasi di Indonesia - Foto Dok H Faidur 

“Semoga dengan pencanangan ini, pelayanan publik di Kota Banjarbaru bisa terus meningkat, tidak hanya di Kelurahan Mentaos, tetapi juga merata ke 19 kelurahan lainnya,” ujarnya.

Lisa juga menegaskan pentingnya komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pencegahan sejak dari hulu terhadap potensi maladministrasi. “Pelayanan harus dilakukan dengan menjunjung tinggi etika dan prinsip-prinsip pelayanan publik,” ucapnya.

Di sisi lain, Lurah Mentaos Ciptadi Sunaryo menyampaikan rasa bangga atas penetapan wilayahnya sebagai Kelurahan Bebas Maladministrasi pertama di Indonesia oleh Ombudsman RI. Ia juga menyadari tanggung jawab besar yang menyertai pencapaian tersebut.

“Ini sebuah kebanggaan sekaligus beban. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, meskipun proses perbaikan tentu membutuhkan waktu,” katanya.

Ciptadi juga mengungkapkan pesan yang disampaikan langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, agar tidak menghindari keluhan masyarakat.

“Kami harus siap menghadapi peningkatan aduan dari masyarakat, karena ekspektasi publik akan semakin tinggi. Jangan lari, hadapi dengan pelayanan yang lebih baik,” tuturnya.

Sekedar informasi, penetapan Kelurahan Mentaos sebagai pelopor kelurahan bebas maladministrasi di Indonesia oleh Ombudsman RI, salah satunya berdasarkan inovasi pelayanan publik yang telah dilakukan seperti layanan digital yakni "Mentaos Pedia".

Penulis: H Faidur 

Lebih baru Lebih lama