Trending

Terbesar Dalam Sejarah, Penyeludupan Sabu Capai 2 Ton!

Barang bukti: sabu 2 ton yang diamankan dari perairan Kepulauan Riau dalam temuan penyelundupan sabu terbesar sepanjang sejarah-Dok Ditjen Bea Cukai

RILISKALIMANTAN.COM
, RIAU - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua ton di perairan Kepulauan Riau, Kamis (22/5/2025). Penindakan ini tercatat sebagai yang terbesar dalam sejarah Indonesia.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan hasil analisis gabungan (joint analysis) Bea Cukai dan BNN terhadap pergerakan kapal tanker mencurigakan bernama MT. Sea Dragon, yang berlayar dari Thailand menuju Selat Malaka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kami menemukan indikasi kuat bahwa kapal tersebut membawa narkotika. Oleh karena itu, kami tarik kapal ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, untuk pemeriksaan menyeluruh,” ujar Nirwala dalam keterangan resmi, Senin (26/5/2025).

Sebelumnya, pada Selasa (20/5/2025), kapal patroli Bea Cukai dan TNI AL berhasil menemukan dan menghentikan MT. Sea Dragon di perairan Karimun Anak, Kepulauan Riau. Pemeriksaan awal di lokasi tersebut mengungkap keterlibatan enam orang tersangka, terdiri dari empat WNI berinisial HS, LC, FR, dan RH, serta dua warga negara Thailand berinisial WP dan TL.

Pemeriksaan lanjutan dilakukan pada Rabu (21/5/2025) di Dermaga PSO Bea Cukai Batam, menggunakan Unit K9. Dari penggeledahan, tim gabungan menemukan 67 kardus cokelat berisi 2.000 bungkus sabu dengan berat bruto total mencapai 2.000 kilogram atau 2 ton.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, sabu tersebut berasal dari Phuket, Thailand, dan direncanakan akan dikirim ke Filipina melalui jalur laut. Namun, operasi gabungan ini berhasil menggagalkan misi tersebut.

“Seluruh barang bukti, pelaku, dan kapal motor telah kami serahkan kepada BNN Kepulauan Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Nirwala.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penindakan ini disebut telah menyelamatkan hingga 8 juta jiwa dari bahaya narkoba.

Nirwala menegaskan bahwa operasi ini menjadi bukti kuat efektivitas kerja sama antarlembaga dalam menjaga kedaulatan negara dari ancaman narkotika. Ia juga menyoroti bahwa wilayah Kepulauan Riau merupakan salah satu titik rawan peredaran narkoba internasional, yang kerap digunakan sebagai jalur masuk dan transit.

“Dengan semangat kolaborasi, kami akan terus menggagalkan berbagai upaya penyelundupan demi masa depan yang lebih aman dan sehat bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutupnya.

Penindakan ini sekaligus sejalan dengan visi pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam Asta Cita, yang menekankan pentingnya perlindungan dan keamanan bagi masyarakat Indonesia dari berbagai bentuk ancaman, termasuk narkotika.

Sumber: Bisnis.com
Lebih baru Lebih lama